PortalBMR, BOLMONG – Polres Kotamobagu terus memburu oknum diduga pelaku Pertambagan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Perkebunan Gunung Rumagit yang sering disebut POTOLO Desa Tungoi II Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Rabu, (13/05/2010) giliaran ketua koperasi Ismet Olii alias IO kini disasar polres Kotamobagu untuk diproses dugaan oknum PETI dilokasi tersebut.
Kasat Reskrim AKP Muh Fadli menyampaikan “Sedang diproses,” ujar Kasat menjawab pertanyaan Konfirmasi media.
Diketahui, dalam realis Polres Kotamobagu sudah menyampaikan Ismet Olii yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Stenly Wuisang alias SW, serta barang bukti berupa, 5 unit alkon dan 1 unit generator jenis dompeng.
Dimana kasus penetapan tersangka kepada IO dan SW, dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Sebelumnya, proses hukum atas perkara ini, Polres Kotamobagu telah memeriksa sejumlah warga terkait kasus Peti Potolo, yakni; Wahyudi Tanote SHut, Urip Detu (Sangadi Tanoyan Selatan), Nasrul Musa (Tim Pengamanan Koperasi Mediow Potolo).