PortalBMR, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti surat keputusan pencabutan izin usaha perdagangan Toko TITA Kotamobagu yang dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait dugaan penjualan minuman bersoda diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) beberapa waktu lalu, ditindaklanjuti Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan menyambangi langsung Toko TITA, Selasa (26/5/2020).
“Sore ini kita datang kemari untuk meminta agar Toko Tita ini tidak ada lagi aktivitas,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray.
Tidak hanya memastikan penutupan toko, Aray pun mengungkapkan barang-barang yang berada di depan toko juga harus dibersihkan.
“Barang-barang yang berada diluar juga kami minta untuk segera dimasukkan ke dalam toko, karena besok akan dilakukan penyegelan,” lanjut Aray.
Kepala DPMPTS Kotamobagu Noval Manoppo, menambahkan terkait hal ini, pihak Toko TITA juga sudah melayangkan permohonan peninjauan izin usaha Toko Tita yang sudah resmi dicabut.
“Permohonan peninjauan izin usaha yang sudah dicabut memang sudah masuk pagi tadi, dan itu hak mereka. Namun, kami masih fokus pada penyegelan toko ini,” ujar Noval.
Sememtara itu, Kepala Satpol-PP Sahaya Mokoginta menegaskan, penyegelan sudah pasti dilakukan besok. “Intinya sore ini kita datang untuk memberitahukan penyegelan besok,” tegas Sahaya.
Di lain pihak, pemilik Toko Tita Jonathan Gumoli, saat dikonfirmasi menerima keputusan yang diberikan kepadanya. “Saya menerima keputusan dari pemerintah dan akan menjalankannya,” singkatnya.