PortalBMR, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas bakal diberikan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu, yang tak masuk kerja, usai lebaran Idul Fitri, Senin (26/5/2020).
Demikian penyampaian ini ditegaskan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST. Bahkan kata dia ASN tersebut dibayang-bayangi pemotongan TPP.
“Saat ini sedang didata ASN yang tidak masuk kerja pada hari ini sesuai dengan surat edaran maka akan diberikan sanksi. Dan sanksi paling ringan adalah sanksi pemotongan TPP. Namun ada beberapa ASN yang masuk akan tetapi karena belum ada pekerjaan maka mereka pulang, tentunya sanksi ini tidak berlaku kepada mereka,” ujar Sande, Senin (26/05/2020) pagi tadi.
Sekda mengatakan, untuk penindakan akan diberikan kepada Kepala instansi dimana ASN itu bekerja.
“Tanggung jawab ada ASN yang tidak masuk akan diberikan kepada Kepala Dinas dan Badan untuk mengevaluasi ASN yang bersangkutan,” ungkap Sande.
Kendati demikian Sanksi ini menurut Sekda tidak berlaku pada ASN yang masih terikat pembagian jadwal.
“Namun juga tidak berlaku pada eselon IV dan staf serta THL masih terikat aturan pembagian jadwal tugas sampai dengan tanggal 29 Mei 2020” jelasnya.(*)