PortalBMR, BOLMONG – Polres Kotamobagu terus memburu para oknum pelaku diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Hal tersebut dibuktikan setelah salah satu oknum diduga pelaku PETI Agusti Lewan Warga Desa Tungoi II, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong. Minggu (19/05)2020) ditahan di polres Kotamobagu.
Senin, (11/05/2020) Kapolres AKBP Prasetya Sejati kepada awak media menyampaikan akan terus memburu oara oknum yang diduga melakukan (PETI).
“Jika tak berijin, semua akan kita tindak. Tunggu saja, kita tidak mungkin menangkap “brrkk” sekalian, karean personil kita terbatas. Pastinya kita akan lakukan penangkapan” ujar Kapolres.
Lanjutnya, siapa-siapa yang perlu kita tindaklanjuti nanti kita akan lakukan secara bertahap.
” Nantinya jika kita sudah akukan penangkapan, kita akan sampaikan Konferensi pers”, tambahnya.
Informasi yang dirangkum awak media, malam ini akan ada ketambahan oknum yang diduga pelaku PETI di lokasi Gunung Rumagit, yang sering di sebut lokasi Potolo.