Kapolres: “Semua Pelaku PETI Akan Kita Tindak”
PortalBMR, BOLMONG – Masyarakat penambang tradisional Tungoi II Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Senin, (11)05/2020) melakukan aksi unjuk rasa di polres Kotamobagu.
Aksi tersebut buntut dari penahanan pemilik lahan pertambangan emas Agusri Lewan Warga Desa Tungoi II Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong pada Mlminggu (10/05/2020) kemarin.
Ratusan massa penambang lokal kecamatan lolayan tiba dipolres Kotamobagu pukul 10;00 wita. Dimana masa penambang lokal meminta keadilan dalam penegakan hukum terkait penindakan hukum bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI).
“bukan hanya Gusti lewan yang pelaku peti, banyak pelaku peti di BMR, kami minta bapak Kapolres untuk adil, kalau mau tangkap pelaku peti bukan hanya bapak Gusri saja”, ujar salah satu penambang lokal saat dipolres Kotamobagu.
Sementara Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati langsung menyambut kedatangan penambang lokal, dan berkominikasi dengan perwakilan penambang diruang pertemuan. Usai pertemuan Kapolres menjelaskan mereka datang untuk mencari keadilan, itu wajar.
“Iya, kedatangan mereka terkait pak Gusri untuk mencari keadilan itu wajar,. Sebelum penahanan kepada bapak Gusri kami sudah sampaikan tahap-tahap penyelidikan, dan siapa siapa yang belum kita tindaklanjuti, nanti akan dilakukan secara bertahab, nanti setelah kita tindak akan kita Konferensi pers”, ujar Kapolres
Lanjutnya, terkait penahanan yang dilakukan hanya Gusri Lewan, pihaknya memastikan akan dilakukan penindakan yang sama secara keseluruhan.
“IIni masih kita lakukan proses bertahap, kita tidak bisa melakukan penindakan grebek sekalian, tenaga kita terbatas. Tunggu waktunya. Nanti kalau kita sudah dapat lagi akan kita sampaikan”, ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati yang memastikan akan melakukan tindakan yang sama kepada oknum pelaku PETI di Bolmong Raya.
Diketahui, Gusri Lewan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan nomir: SP Kap/94/V/2020/Reskrim. Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap seorang yang karena keadaannya dan/atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka dipandang perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar 1. pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7ayat (1) huruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 37 KUHAP. Dasar 2. Undang Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
Dasar 3. Laporan polisi nomor LP/362/V/2020/Reskrim/RES-KTG, tanggal 9 Mei 2020.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Gusri Lewan diduga melakukan pidana Penambangan emas tanpa ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.