PortalBMR, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 83/W-KK/IV/2020, perihal pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.
Surat tertanggal 8 mei 2020 yang ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara ini merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) tanggal 21 April 2020 tentang larangan mudik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 36 Tahun 2020.
Selain larangan bepergian dan mudik, dalam surat edaran ini juga menyebutkan bahwa ASN dan THL di lingkunagn Pemkot Kotamobagu diminta untuk menyampaikan informasi positif serta edukasi kepada masyarakat terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia lebih khusus di wilayah Propinsi Sulut, Bolaaang Mongondow bersatu termasuk Kotamobagu, ASN mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk Tidak bepergian keluar daerah/musik dalam rangka hari raya Idu Fitri 1441 H, mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan physical/sosial distancing, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya, serta mengajak untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat,” bunyi salah satu poin dalan surat edaran.(*)