Foto: Nampak aktivitas pertambangan saat dilokasi PT BDL Senin, (4/5/2020) kemarin, diduga dilakukan oleh Yance dan Jimmy

Penambangan Tanpa Ijin di Lokasi PT BDL Resmi Dilaporkan

Edwin: “Laporon ini harus diseriusi, jangan nanti akan muncul persoalan yang lebih besar lagi”

PortalBMR, BOLMONG – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR). Meminta kepolisian daerah polda sulut menseriusi setiab laporan masyarakat.

Kamis, (7/5/2020) Ketua LPK-RI BMR Edwin Hatam kepada awak media menyampaikan, kepolisian polda sulut agar cepat menindak lajuti setiab laporan yang ada.

Sesuai dengan bukti surat laporan. Hasurungan Nainggolan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan penambangan tanpa ijin di Gunung Patung Desa Mopait, kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Terlapor Muhamad Johanes Djuharlan dan Ramon D Karwur sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/56/II/2020/SULUT/SPKT Menado 03 februari 2020 Komisaris Peter. H. Gosal, SH.MH.

“Hasurungan Nainggolan resmi telah melaporkan dan sudah ada LP resminya, laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti. Jangan hanya didiamkan saja, tetapi harus diseriusi dengan penyelidikan”, tegas Edwin Hatam.

Dijelaskan, laporan ini sudah berjalan dua bulan, tapi belum ada perkembangan. Pihaknya akan mendatangi polda sulut. “dalam waktu dekat LPK-RI akan mendatangi Polda Sulut, laporan ini harus diseriusi, jangan nanti akan muncul persoalan yang lebih besar lagi” Jelasnya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan