PortalBMR, BOLMONG – Kinerja Polres Kotamobagu di bawa pimpinan Kapolres AKBP Prasetya Sejati SIK serius dalam menagani setiab laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan, polres kotamobagu menagkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan kepada Roni Zulfikal Bonde, jurnalis wartawan Sulutgoonline.com .
Penangkapan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/243/III/2020/Sulut/Res Ktg, Tertanggal 20 Maret 2020, oleh Ronni Bonde wartawan sulutgo di SPKT Polres Kotamobagu.
Rabu, (6/5/2020) dengan cepat Resmob menciduk dua tersangka, masing-masing BM Alias Bah (43 Tahun) dan EAM Alias Ed (20 Tahun) yang tercatat warga Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. yang diduga security tambang emas illegal potolo.
Penangkapan tersebut sesuai Surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/74/V/2020/Reskrim tertanggal 5 Mei 2020, dan Nomor : Sp.Kap/72/V/2020/Reskrim tanggal 5 Mei 2020.
Saat penangkapan, tim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK, bersama Ketua Tim Resmob IPDA Fry Gunawan STrK.
Diketahui, kasus penganiayaan terhadap Wartawan Sulutgoonline.com, Roni Zulfikal Bonde, terjadi pada saat peliputan operasi penutupan tambang illegal potolo yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Selasa (16/3/2020) silam.
Roni Zulfikal Bonde jurnalis wartawan Sulutgoonline.com pada saat melakukan peliputan dilokasi tambang, tiba-tiba roni didatangi oleh salah satu pelaku dan dibawa ke kerumunan massa, hingga saat itu juga terjadi penganiayaan dilokasi tersebut.