Jonathan: “Selama masa penyegelan, pihaknya tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan”,
PortalBMR, Kotamobagu – Setelah dicabut izin usaha Toko Tita pekan lalu. Rabu (27/05/2020) owner toko tita Jonathan Gumoli mengadakan konferensi pers bertempat diruang Hotel Tita Dua.
Duhadapan para awak media liputan kota Kotamobagu Jonathan Gumoli menyampaikan sangat menghormati keputusan pencabutan ijin usahanya.
“Saya sangat menghormati dan akan taat sebagaimana yang dimaksud oleh pemerintah, termasuk belum akan membuka usahanya, pasca di caubut ijin usaha saya”, jelasnya.
Dikatakan, pihaknya akan menaati segala ketentuan dan akan mengajukan permohonan kembali ijin kepada dinas terkait.
“Saya sudah menyurat kepada pemerintah Kotamobagu, pada intinya, saya memohon pemerintah dapat memberi kesempatan kepada saya. Dengan tidak mengabaikan sebagai syarat yang akan menjadi kewajiban saya”, jelas Jonathan.
Dihari yang sama pukul 16:33 WITA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu menepati janji untuk melakukan penyegelan toko tita dengan stempel penutupan sementara.
Menurut Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui kabid penegakan peraturan perundang-undangan Bambang S dachlan, dasar penutupan tersebut adalah Perda dan Perwako yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lalu PP Nomor 24 tahun 2018 tentang sistim perizinan terintergritas secara elektronik. Serta Perwako nomor 21 tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan dan non perizinan dan keputusan kepala Dinas PMPTSP nomor 5 tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha toko tita.
“Tadi sudah disampaikan kepada pemilik toko agar tidak ada lagi proses jual beli selama masih tersegel. Serta selama ada segel ini Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi Toko tita” ujar Bambang
Masih dilokasi toko tita, Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu Noval Manoppo menyampaikan berdasarkan surat tembusan yang masuk ke pihaknya, toko tita sudah beberapa kali mendapatkan teguran.
“Persoalan toko Tita itu ada beberapa bukan hanya persoalan HET, ada juga persoalan lalulintas terkait bongkar muat (andal lalin), lalu persoalan jam operasional yang ditegur karena tidak mengikuti surat edaran Walikota ditengah Covid-19,”kata Noval.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray. Toko Tita sudah beberapa kali ditegur secara langsung lewat inspeksi mendadak. Bahkan ada video pihak Tita mengakui kesalahan tersebut, dan tidak mengulanginya tahun lalu.
“Kan jelas Toko Tita menjual diluar harga normal, sehingga itu menjadi keluhan masyarakat, bukti dan temuanya ada,”ungkap Aray.
Usai penyegelan toko tita dengan stempel penutupan sementara.Jonathan Gumoli mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pemkot terkait penyegelan
“Selama masa penyegelan pihaknya tidak akan melakukan aktifitas perdagangan atau penjualan”, ujarnya saat dilokasi.