PortalBMR, KOTAMOBAGU — Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tidak menyurutkan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu dalam memaksimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat.
Menurut Kepala Disdukcapil Virginia Olii, sejak pandemi Covid-19 pihaknya membuka layanan secara online terhadap pengurusan administrasi kependudukan.
Sebagaimana himbauan pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing dalam upaya memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.
“Pelayanan secara online via WhatsApp sejak 20 Maret hingga saat ini mesih terus dilakukan. Metode pelayanan ini semata-mata dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona, dan sejauh ini kami sudah melayani ratusan dokumen administrasi kependudukan,” ungkap Olii.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kotamobagu, Ruslan Adiwijaya Malah, menerangkan, dengan dibukanya pelayanan Adminduk secara online, justru lebih praktis dan sangat menguntungkan bagi masyarakat.
“Masyarakat cukup mengirim berkas sebagai syarat kelengkapan dokumen melalui WhatsApp yang sudah ditentukan. Proses berjalannya dokumen intens kami informasikan termasuk jika sudah selesai dan siap dijemput. Praktisnya lagi, masyarakat tak perlu menunggu lama di kantor, sehingga kontak langsung lebih diminimalisir,” terangnya sembari menambahkan hingga saat ini belum memiliki kendala khususnya dalam penerbitan dokumen kependudukan.