Berikut Ketentuan Syarat Pelaksanaan SKB CPNS Kotamobagu Formasi 2019

PortalBMR, KOTAMOBAGU — Menindaklanjut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 17/SE/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Panitia seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kotamobagu formasi tahun 2019 mengeluarkan sejumlah ketentuan bagi peserta jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Dimana sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN, pelaksanaan SKB direncanakan akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam pengumuman Nomor: 28/813/PANSEL-CPNS/VII/2020 tentang rencana pelaksanaan SKB CPNS formasi tahun 2019 Pemkot Kotamobagu yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Ddodo, MT, yang juga selaku Ketua Pansel Pengadaaan CPNS Pemkot Kotamobagu, tertanggal 28 Juli 2020.
Berikut ketentuannya:

1.Bagi peserta CPNS yang mengikuti SKB disampaikan hal sebagai berikut :
a. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.
b. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat pelaksanaan seleksi.
c. Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (Faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
d.Peserta wajib memperhatiakan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
e. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan Handsanitizer.
f. Membawa alat tulis pribadi.
g. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan).
h. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

i. Jaga diri dan kesehatan, patuhi protokol kesehatan.
2. Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk di area kantor BKN untuk menghindari kerumunan.
3. Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming.
4. Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan