PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 170/W.KK/ VII/2020, tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 Masehi.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta hasil rapat koordinasi pemerintah bersama kepala kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kerjasama Antar Umat Beragama, Ketua – ketua Organisasi Islam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu Tanggal 08 Juli 2020.
Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penybeliham hewan qurban di masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya secara berjamaah, maka wajib mengikuti Protokol Kesehatan dilaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19, dengan ketentuan.