PortalBMR, BOLMONG – Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Swara Bogani kembali menyorot kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Pasalnya, tersangka Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dilokasi potolo kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang telah diserahkan oleh polres Kotamobagu pada 28-29 Juni 2020 ke kejaksaan negeri Kotamobagu, selanjutnya disusul beberapa tersangka PETI lainnya. Namun tersangka PETI kimi bebas berkeliaran, alias Plesiran.
Hal tersebut dikarenakan jaksa yang menerima berkas tersangka PETI, memenuhi permohonan tersangka.
“Permohonan tersangka itu tidak menjadi masalah, karena telah diatur oleh pasal 31 ayat (1) KUHP. Tersangka bisa mendapat penangguhan”, kata Rafiq.
Pun disampaikan. Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan. Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat, antara lain wajib lapor dan tidak keluar kota.
“Pasal tersebut sangat jelas, tapi yang menjadi pertanyaan publik, kenapa Gusri tersangka PETI bisa Plesiran ke Jakarta, bisa diduga Gusri tidak berkoordinasi dengan jaksa. Ini sangat penting di seriusi.Jangan sampai diluar dugaan terjadi sesuatu, nanti jaksa yang menerima sanksinya.Jika Gusri tak taat dengan syarat pasal 31 ayat (1) KUHP, maka status tahanan rumah/kota bisa dicabut”, tegas Rafiq Mokodongan.
Rabu, (29/07/2020) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Suhendro Kusuma SH. kepada awak media kaget Gusri Plesiran ke Jakarta.
“Saya tak tau itu, wuah ditanya saja kepada ibu Jasmin jaksanya gusri”, ucap Suhendro sambil menunjuk ruangan jaksa ibu Jasmin.
Awak media pun mencoba ke ruangan jaksa Jasmin tapi belum berhasil ketemu, jaksa Jasmin sedang dalam ruangannya yang mungkin belum bisa ditemui. Namun awak media akan terus berusaha untuk menemui jaksa Jasmin terkait Gusri Plesiran ke Jakarta.