PortalBMR, BOLMONG – Maraknya pengrusakan hutan tepatnya di gunung Osing-Osing kabupaten Bolmong terus terjadi. Bahkan, salah satu oknum Agus Suprijanta diduga turut terlibat melakukan pengrusakan hutan di gunung Osing-Osing.
Kepala KPH 1 Usman Buhari Wilayah Bolmong- Bolmut mengambil langka tegas dengan memberikan surat panggilan kepada oknum Agus Suprijanta.
“Siapapun dia, jika merusak kawasa hutan akan kami tindak sesuai dengan undang-undang.yang berlaku”, tegas Usman Buhari. Selasa, (14/07/2020).
Lanjutnya, dugaan pengrusakan hutan telah kami kantongi melaui tim patroli, data data kerusakan hutan sangat jelas,
Sehubungan dengan adanya penguasaan tanah dan pertambangan emas ilegal didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di sekitar lokasi Osing-Osing dan berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, serta undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka dengan surat ini diminta kehadirannya.
“surat no: 522/KPHP.1/2020 sudah saya sampaikan, dimana sangat diharapakan kehadiran Agus Suprijanta untuk memberikan klarifikasi di kantor KPH1, terkait dugaan pengrusakan hutan HPT di Osing-Osing”, jelasnya.
Saat awak media hubungi Agus Suprijanta melalui Chat WhatsApp terkait surat yang telah diberikan KPH1 kepadanya, tidak dibalas, di tlp WhatsApp aktif tapi tak di angkat. Namun Awak media akan terus mencoba menghubungi.