PortalBMR, KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Kotamobagu turun melakukan pengawasan terminal bayangan dan parkir liar di ruas jalan Adampe Dolot Kotamobagu, Kamis (23/7/2020) kemarin.
Kepala Dishub Kotamobagu melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops), Atmawijaya Damopolii, mengatakan, giat yang dilakukan pihaknya berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan.
“Saat melakukan giat di kawasan itu, empat kendaraan angkutan umum (mikrolet) kita tindak karena kedapatan parkir serta mengangkut dan menurunkan penumpang bukan di terminal. Ban ke empat mobil tersebut langsung digembos,” kata Awi sapaan akrabnya.
Terkait hal ini, Ia pun menghimbau agar senantiasa tertib berlalu-lintas, dengan tidak sembarang memarkir kendaraan, serta kendaraan umum seperti mikrolet agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain di terminal.
“Insya Allah kedepan kalau sudah ada mobil derek, maka akan langsung kami derek,” tukasnya