Latif: “Secepatnya saya akan memberikan surat kepada kepala desa, terkait adanya kegiatan tambak udang, itu kawasan hutan lindung, kalaupun melakukan aktivitas diluar kawasan hutan lindung’, harus ada kajian terlebih dahulu”
PortalBMR, BOLMONG – Hutan Manggrove yang terbentang di pesisir pantai wilayah Utara kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi (Utara), mulai dari kecamatan Bolaang, Kecamatan Lolak & Kecamatan Sanggtumbolang. Mulai terancam.
Pasalnya, hutan manggrove yang terletak di Desa Tuyat kabupaten bolmong provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang masuk dalam kawasan hutan lindung seluas 54 hektar sebagian sudah di kapling-kapling oleh warga, untuk dijadikan lahan bisnis warga sekitar.
Kepala KPH 1 Bolmong – Bolmut Usman Buhari Menyampaikan hutan manggrove di desa Tuyat harus dijaga dan tak boleh dirusak.
“Hutan lindung seluas 54 hektar hingga saat ini belum ada pembebasan atau penyayatan untuk dilepas kepada masyarakat, apa lagi terinformasi warga sekitar sudah ada SKT yang dikeluarkan dari kepala desa setempat. SKT itu bisa batal, karena itu hutan lindung'” tegas Usman Buhari kepada awak media.
Lanjutnya, hutan manggrove masuk kawasan hutan lindung kini sudah dirubah oleh oknum -oknum menjadi tempat usaha tambak udang.
“Ini tidak boleh terjadi. Tim sudah mengecek, dan benar adanya lokasi tersebut telah dijadikan tambak udang, ini pelanggaran hukum. Hutan manggrove tidak boleh dirusak”, jelasnya.
Senin, (27/07/2020) kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdul Latif kepada awak media menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya aktifitas di kawasan hutan tersebut.
“Secepatnya saya akan memberikan surat kepada kepala desa, terkait adanya kegiatan tambak udang, itu kawasan hutan lindung, kalaupun melakukan aktivitas diluar kawasan hutan lindung’, harus ada kajian terlebih dahulu”,kata Abdul Latief.
Dijelaskan, beberapa hari lalu pihak Gakum telah datang dan meninjau lokasi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Gakum sudah turun tinjau tambak yang ada di kawasan hutan lindung’, tambahnya.