PortalBMR, BOLMONG – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan KKPH 1 Wilayah Bolmong- Bolmut mengambil langka tegas, dengan memproses hukum kepada oknum yang melakukan pengrusakan hutan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kepala KPH 1 Usman Buhari menyampaikan gunung Osing-Osing di wilayah Bolmong masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga telah dirusak oleh oknum David Budiman alias Fanny. Kami sudah memanggil oknum tersebut
“Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangak penyelidikan tindak pidana, perlu memanggil seorang DB alias Fanny. Sesuai nomor: S. Pgl 01/KPHP.1/AM-VII/PPNS/2020. untuk dimintai keterangannya”, jelas Usman Buhari. Selasa, (14/07/2020).
Tak hanya kerusakan hutan, gunung Osing-Osing diduga telah dijadikan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) oleh oknum David Budiman alias Fanny.
“Kita akan proses okinim tersebut sesuai dengan undang-undang. 1. Pasal 55 ayat (1) anhak (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 2. Pasal 50 ayat (3) huruf (a), (b), (g), dan (j) undang undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. 3. Pasal 17 ayat (a) dan (b) undang undang 18 tahun 2013,’, jelas KKPH 1 Usman Buhari diruang kerjanya.
Pun, Usman menegaskan, akan memproses hukum kepada oknum diduga yang merusak gunung Osing-Osing yang masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai hukum yang berlaku. Tegasnya.