PortalBMR, BOLMONG– – Menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait perusakan Hutan konservasi (Hutan Lindung) di Desa Tuyat Kebupaten Bolaang (Mongondow) menjadi perhatian serius dari Gakum Sulawesi Seksi Wilayah III Menado.
Usai menerima laporan masyarakat. Gakum Sulawesi Seksi Wilayah III Menado langsung menurunkan tim verifikasi.
“Kami tim sudah turun untuk melakukan verifikasi di wilayah. Sesuai hasil, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan lindung Bakau Bumi Dua,. Hasil verifikasi dilapangkan, pemilik tambak dikawasan hutan manggrove tidak memiliki ijin lingkungan”, ujar Thomas Milano Setiawan.
Lanjutnya, hasil verifikasi sudah disampaikan kepada pimpinan. Hasil verifikasi kami sudah ditindak lanjuti oleh penyidik.
“Tim penyidik sudah turun sejak kemarin. Tim penyidik dipimpin langsung pak Donnie S. Engkai”, kata Thomas Milano Setiawan bidang lingkungan hidup Gakum Sulawesi. Rabu. (29/07/2020)
Kepala KPH 1 Bolmong – Bolmut Usman Buhari Menyampaikan hutan manggrove di desa Tuyat harus dijaga dan tak boleh dirusak.
“Hutan lindung seluas 54 hektar hingga saat ini belum ada pembebasan atau penyayatan untuk dilepas kepada masyarakat, apa lagi terinformasi warga sekitar sudah ada SKT yang dikeluarkan dari kepala desa setempat. SKT itu bisa batal, karena itu hutan lindung’” tegas Usman Buhari kepada awak media.
Lanjutnya, hutan manggrove masuk kawasan hutan lindung kini sudah dirubah oleh oknum -oknum menjadi tempat usaha tambak udang.
“Ini tidak boleh terjadi. Tim sudah mengecek, dan benar adanya lokasi tersebut telah dijadikan tambak udang, ini pelanggaran hukum. Hutan manggrove tidak boleh dirusak”, jelasnya.
Sebelumnya. Senin, (27/07/2020) kepala Dinas Lingkungan Hidup Abdul Latif kepada awak media menyampaikan akan segera menindaklanjuti adanya aktifitas di kawasan hutan tersebut.
“Secepatnya saya akan memberikan surat kepada kepala desa, terkait adanya kegiatan tambak udang, itu kawasan hutan lindung, kalaupun melakukan aktivitas diluar kawasan hutan lindung harus ada kajian ijin lingkungan terlebih dahulu”,kata Abdul Latief.
Kamis. (30/07/2020) Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Swara Bogani mendorong Gakum Sulawesi untuk melakukan peenindakan hukum terkait perusakan hutan konservasi (Hutan Lindung).
“Saya minta gakum usut hingga penerbitan SKT di wilayah kawasan hutan lindung, sampai dengan oknum yang merusak hutan lindung”, jelas Rafiq Mokodongan ketua LSM Swara Bogani.
Jika benar terbukti ada oknum perusak hutan lindung, maka bisa disangkakan dengan pasal Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar jika melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Peraturan tersebut tidak hanya untuk pelaku penebang mangrove saja. Namun semua jenis pohon yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” tegas Rafiq Mokodongan.