Nasly: Taati Tanda Rambu Larangan Parkir
PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bersama dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Senin, (31/8/2020) satlantas bersama dishub Kotamobagu melakukan tindakan tegas, seperti mengembosi ban kendaraan, sebagai efek jerah bagi para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan
“Tindakan tegas ini, untuk memberikan efek jerah bagi para pengendara. Pasalnya, sudah beberapa kali diberikan imbauan untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang telah ada tanda larangan parkir, namun masih saja dilakukan,” kata Kepala Dishub Kotamobagu, Nasly Paputungan.
Senada dengannya, Kasat Lantas Polres Kotmaonagu, AKP Novita Citra, SIK, mengatakan, selain mengembosi kendaraan yang diparkir sembarangan, pihaknya dan Dishub juga melakukan patroli di sejumlah titik guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. “kami juga terus dan tak henti melaksanakan patroli, termasuk knalpot bising serta parkir liar di sejumlah tempat”, ujar kasat lantas AKP Novita Citra, SIK.