PortalBMR, KOTAMOBAGU — Rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang jalan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) segera diberlakukan. Para pengendara nantinya hanya bisa menurunkan atau menaikan penumpang di area tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Operasi (Wasdalops) Atmawijaya Damopolii, mengatakan, penerapan aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Ini perintah undang-undang dan wajib diterapkan diseluruh jalan yang berstatus jalan Nasional,” kata Awi sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020) sore tadi.
Disebutkannya, area yang masuk KTL yakni jalan Ahmad Yani. Tepatnya mulai dari bundaran tugu perjuangan hingga perbatasan Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat dan Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara.
“Kawasan ini akan diberlakukan Drop Off. Pengendara setelah menurunkan penumpang langsung jalan, tidak bisa lagi parkir kendaraanya di kawasan itu. Nah, setelah ini resmi diterapkan akan ada petugas yang melakukan pengawasan di tempat itu,” ujarnya.
Dikatakan, penerapan aturan pada area KTL ini direncanakan dibuka langsung Kementrian Perhubungan melalui Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) wilayah 22 Provinsi Sulawesi Utara.
“Terjadwal antara tanggal 2 atau 3 September dibuka langsung Kepala BPTD Provinsi Sulut. Selanjutnya, satu bulan pasca dibuka akan dievaluasi lagi bagaimana situasi dilapangan,” tandasnya.