Eka: Ada 233 Pohon Peneduh Masuk Kategori Membahayakan

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Ratusan pohon peneduh jenis Trembesi yang berada di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Kota Kotamobagu masuk dalam kategori membahayakan.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim) melalui Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Eka S. Mandeng, bahwa jumlah tersebut sesuai hasil survey lapangan yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu.

“Ada sekira 233 pohon peneduh jenis trembesi yang dinilai masuk kategori membahayakan bagi pengguna jalan, sejak awal tahun sudah kami tindak lanjuti bersama DLH. Nah, dari hasil kajian dengan DLH sudah ada sekitar 70an pohon yang dipangkas cabang dan rantingya saja, jadi tidak semuanya ditebang,” ujar Eka saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2020).

Selain itu lanjutnya, saat pemangkasan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak desa maupun kelurahan.

“Teknis pemangkasannya kan, diawali dengan surat yang dilayangkan pihak pemerintah kelurahan maupun desa ke Disperkim terkait lokasi pohon yang akan di pangkas, selanjutnya tembusannya ke DLH,” terangnya.

Untuk kedepan lanjut Eka, untuk pohon-pohon yang ditebang karna dinilai telah membahayakan, akan dilakukan peremajaan dengan penanaman pohon kembali.

“Untuk peremajaan sendiri, teknisnya ada di DLH, kemungkinan untuk penanaman kembali akan diganti dengan pohon sirsak,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Bambang Irawan Ginoga mengatakan, bahwa pihaknya memangkas dan menebang pohon yang berpotensi roboh dan sudah menganggu aktifitas yang dikawatirkan dapat membahayakan warga.

“Alasan penebangan pohon selain sudah cukup besar dan berpotensi roboh, juga membahayakan keselamatan warga, terutama pengguna jalan dan rumah-rumah penduduk yang dekat dengan tempat pohon berdiri,” ujar Bambang beberapa waktu lalu.

Selain itu, akarnya dari pohon Trembesi juga sudah masuk di badan jalan serta banyak yang merusak saluran air atau drainase, “jadi ada yang dipotong dan ada yang dipangkas batang ratingnya,” ungkapnya.

Bambang pun mengimbau bagi masyarakat yang ingin menebang pohon sebaiknya harus melapor di Kantor Kelurahan terdekat,

“kemudian dari lurah akan di tujukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman dan ditembuskan ke Dinas Lingkungan hidup, karena yang menebang pohon ini harus ada ahlinya, sebab terkadang di sela-sela ranting pohon ada saluran kabel listrik,” tambahnya.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …

Tinggalkan Balasan