Foto: Nampak Kawasan Hutan Manggrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolmong.Diduga telah dirusak oleh oknum dan di jadikan tambak udang milik pribadi
Foto: Nampak Kawasan Hutan Manggrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolmong.Diduga telah dirusak oleh oknum dan di jadikan tambak udang milik pribadi

Hutan Manggrove Dibabat,,! Rafiq: Saya Minta Ibu Menteri Evaluasi Kinerja Gakkum Sulut

PortalBMR, BOLMONG – Terkait dugaan perusakan hutan manggrove di Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus menjadi perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hutan manggrove yang di lindungi oleh masyarakat internasional mestinya jangan di rusak. Karena, hutan manggrove adalah hutan spesifik. Namun, fakta hutan manggrove di Desa Tuyat di duga telah di rusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab, dengan menjadikan kawasan hutan manggrove menjadi tambak udang pribadi.

Ketua LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan kembali angkat bicara, terkait perusakan hutan manggrove yang dalam penanganan oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Tiga Sulut-Gorontalo.

“saya anggap Gakkum Sulut “Tak Bertaring”, karena sampai hari ini belum bisa memangil dan memproses hukum kepada oknum perusak hutan manggrove, sesuai hukum. Sangat jelas siapa oknum perusak hutan manggrove di Desa Tuyat yang di duga menggunakan alat berat merusak hutan manggrove untuk dijadikan lahan tambak udang. Ada apa dengan Gakkum,,?, dalam penegakan hukum gakkum jangan setengah hati”,  ujar Rafiq Mokodongan. Kamis, (27/08/2020) kepada awak media.

Lanjut rafiq, jika hal ini tidak bisa ditangani oleh gakkum sulut wilayah tiga, baiknya menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mengevaluasi kinerja gukkum.

“jika gakkum wilayah tiga sulut tidak bisa memproses hukum oknum perusak hutan manggrove di Desa Tuyat, baiknya Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kinerja gakkum wilayah tiga sulut yang diduga setenga hati menagani kasus ini”, tegas rafig.

Sementara Kordinator wilayah tiga gakkum sulut wiliam Tengker SH.MH menyampaikan masih akan berkoordinasi dengan kadis kehutanan provinsi sulut. “terkait proses penegakan hukum dugaan perusakan hutan manggrove di desa tuyat, masih akan berkoordinasi dengan kepala dinas kehutanan provinsi sulut”, ujar Wiliam Tengker singkat melalui telfon pekan lalu.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan