PortalBMR, BOLMONG – Teka-teki soal pembayaran gaji 13 akhirnya terjawab. Hal ini nampak saat pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji ke 13 tahun anggaran 2020 untuk pegawai negeri sipil, tni/polri dan penerima pensiun dan tunjangan.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rio Lombone,
“PP atau petunjuk teknis terkait pembayaran gaji 13 sudah ada. Pekan ini akan dibayarkan. Soal cepat dan lambatnya, tergantung dari masing-masing organisasi perangkat daerah yang mengajukan SPM,” ungkap Rio.
Dijelaskan, anggaran yang disiapkan untuk membayarkan gaji 13 bagi 4.024 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bolmong mencapai Rp13 miliar. Nantinya para PNS ini akan menerima gaji 13 dengan besaran gaji pokok.
“Anggarannya siap, dan kita juga sudah siap untuk membayarkannya,” pungkas Rio.
Namun, gaji 13 ini sebagaimana penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani sifatnya seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS beberapa waktu lalu. Dimana, untuk sejumlah pejabat tidak berhak untuk menerima gaji 13.
“Pencairan gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya atau sama seperti kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya yang sebelumnya sudah dilaksanakan. Totalnya Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun,” jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat konferensi pers lewat virtual.