PortalBMR, BOLMONG – Derasnya investasi yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lewat Kawasan Industri Mongondow (Kimong) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terus berbenah.
Salah satu yang menjadi fokus Pemkab Bolmong yakni persoalan regulasi yang nantinya menjadi dasar dalam persyaratan atau pun aktifitas dari para investor yang masuk. Contohnya, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah digodok untuk direvisi.
Perda RTRW yang disusun pada tahun 2014 lalu itu sudah harus disesuaikan dengan beberapa kebijakan baru yang diberlakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi dan Pemkab Bolmong. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmong, Ir Channy Wayong.
“Untuk revisi Perda mengenai RTRW saat ini masih dilakukan kajian-kajian. Contohnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun oleh DLH, dan beberapa kajian lainnya. Tahapannya panjang sebelum kita mengajukan kepada DPRD untuk revisi,” ungkap Channy.
Channy menambahkan, revisi Perda RTRW ini sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bolmong. Karena, ada beberapa kebijakan yang perlu diakomodir, terlebih soal masuknya investasi.
“Investasi ini penting untuk pembangunan di daerah. Namun, kita perlu mengaturnya lewat Perda RTRW, sehingga bisa berjalan sesuai koridor hukum. Contohnya jika soal investasi, maka perlu diatur soal zonasi kawasan industri seperti apa. Begitu pula dengan zonasi kawasan hutan lindung dan lainnya. Meski ada regulasi yang membolehkan penggunaan kawasan-kawasan yang dilindungi untuk investasi, tetapi harus melewati perizinan di tingkat pusat yang panjang dan ketat,” jelas Channy.
Dijelaskan, RTRW merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara atau daerah yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
Dimana, RTRW ini menjadi dasar hukum yang sangat strategis dalam rangka rencana pembangunan jangka panjang nasional atau pun daerah. Selain itu, RTRW ini juga mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan penataan ruang kawasan strategis nasional/daerah.