Foto: Nampak Kawasn Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Telah Beruba Jadi Lokasi Tambak Udang
Foto: Nampak Kawasn Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Telah Beruba Jadi Lokasi Tambak Udang

Terkait Hutan Manggrove, Ini Kata LSM Swara Bogani

Rafiq: “Proses Hukum Oknum Perusak Hutan Manggrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut. Gakkum Wilayah Tiga Sulut Jangan Setengah Hati”

PortalBMR, BOLMONG – Hutan Mnggrove merupakan hutan konserfasi yang harus dilindungi, karena mangrove merupakan penyangga garis pantai yang sangat penting untuk di jaga dan tak boleh di rusak, karena manggrove sangat berpengaruh untuk keberlangsungan hidup.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sawara Bogani Rafiq Mokodongan menjelaskan manfaat manggrove memiliki banyak fungsi. Secara garis besar kawasan manggrove mempunyai beberapa keterkaitan dalam pemenuhan kebutuhan manusia, sebagai bahan pangan, papan, kesehatan serta lingkungan yang di bedakan menjadi lima fungsi. Yaitu, fungsi fisik, fungsi kimia, fungsi biologi, fungsi ekonomi, dan fungsi lain atau wahana wisata.

Dijelaskan, fungsi fisik, satu. (1). Menjaga garis pantai agar tetap stabil. Dua (2). Melindungi pantai dan tebing sungai dari proses erosi atau abrasi, serta menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat. Tiga (3), Menahan sendimen secara priodik sampai terbentuk lahan baru. Empat (4). Sebagai kawasan penyangga proses inflasi atau rembesan air lut ke darat, atau sebagai filter air asing menjadi tawar.

Foto: Nampak Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dalam proses dugaan perusakan untuk di jadikan Tambak Udang
Foto: Nampak Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang dalam proses dugaan perusakan untuk di jadikan Tambak Udang

Sedangkan fungsi biologi kawasan mangrove. Satu (1). Sebagai penghasil bahan pelakukan sumber makan penting bagi infrata berata kecil pemakan bahan pelapukan yang kemudian menjadi sumber makanan bagi hewan yang lebih besar. Dua (2). Sebagai kawasan pemuja asuhan bagi udang, ikan, kepting, kerang dan sebagianya, yang setelah dewasa akan kembali ke lepas pantai. Tiga (3). Sebagai pengolah bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri dari kapal-kapal di laut.

Lanjutnya, fungsi kimia kawasan manggrove pertama sebagai tempat terjadinya proses daur ulang yang menghasilkan oksigen. Kedua, sebagai penyerap karbo dioksida. ketiga, sebagai pengola bahan-bahan limbah hasil pencemaran industri hasil dari kapal-kapal di laut.

Terkait dugaan perusakan hutan manggrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rafig Mokodongan meminta Gakkum wilayah Tiga sulut menindak oknum yang telah merusak manggrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi sulawsi Utara (Sulut). Dalam penerapan hukum, gakkum jangan setengah hati.

“saya meminta Gakkum wilayah tiga sulut segera memproses kasus tersebut agar tidak menjadi citra buruk terhadap penegakan hukum di sulut, karena fakta dilapangan, hutan mangrove di Desa Tuyat jelas-jeas telah di rusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Diduga Oknum RSB alias Revan menggunakan alat berat exksavator merusak hutan manggrove untuk di jadikan tambak udang milik pribadi”, Tegas Rafiq Mokodongan. Sabtu, (29/08/2020) kepada awak media PortalBMR.com.

Foto: Nampak Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berubah jadi Tambak Udang, yang di duga milik RSB alias Revan
Foto: Nampak Hutan Manggrove Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berubah jadi Tambak Udang, yang di duga milik RSB alias Revan

Lanjutnya, jika ini tidak ada penanganan serius dari Gakkum wilyah tiga sulut, Sawara Bogani akan segera menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“saya menunggu kinerja gakkum wilayah tiga sulut, jika dalam minggu ini tidak ada keseriusan gakkum memproses oknum RSB alias Revan yang diduga telah merusak manggrove di Desa Tuyat, saya akan membawa persoalan ini ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI untuk meminta oknum perusak hutan manggrove di proses secara hukum. Sekaligus meminta kepada menteri KLHK RI untuk mengevaluasi kinerja gakkum sulut wilayah tiga. Karena jika tidak ada tindakan tegas secara hukum dari gakkum sulut kepada oknum diduga (perusak manggrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut), maka, hutan manggrove di sulut semakin terancam”. Tegas Rafiq Mokodongan.

Saat yang sama, awak media melalui telfon seluler ke gakkum sulut terkait perusakan manggrove di Desa Tuyat. Gakkum wilayah Tiga Sulut membenarkan ada laporannya dan telah menurunkan tim, untuk mendalami siapa pelakunya dan kapan di mulainnya.

Disampaikan, Gakkum tetap akan memproses sepancang itu memenuhi unsur, kegiatan ini sudah lama, kita harus pelajari dulu asal semulanya, sejarah, sambil harus melengkapi alat bukti.

“personil kita terbatas, namun tetap akan kita upayakan langka-langka penegakan hukum, setiap pelaporan akan kita pelajari, dalami, mana yang bisa segera naik sidik dan mana masih full baket dalam penyelidikan. Untuk proses hukum kita jangan buru-buru, takutnya salah. Sehingga kita harus teliti, tetap kita akan upaya langka hukum”, ujar sumber resmi dari Gakkum Sulut wilayah tiga yang enggan namanya di publis.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan