PortalBMR, KOTAMOBAGU – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dan Subdenpom VII/1-4 Bolmong menggelar operasi penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan, Kamis (13/8/2020).
Operasi yang dipimpin Kepala Bidsng (Kabid)
Pengawasan Pengendalian dan Penindakan Operasi (Wasdalops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menyasar sejumlah titik yang disinyalir sering terjadi pelanggaran rambu lalulintas.
“Sejumlah titik menjadi fokus pada operasi ini, diantaranya di simpang depan Toko Tita, depan RS Kinapit, serta parkir liar depan Kantor Wali Kota Kotamobagu dan depan Swalayan Paris Superstore,” ungkapnya.
Dalam operasi ini lanjutnya, sejumlah kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan langsung diambil tindakan dengan penggembosan ban kendaraan.
“Kendaraan yang ditemukan parkir bukan pada tempatnya, kami ambil tindakan dengan menggembosi ban kendaraan,” ujar Awi sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, operasi gabungan ini akan dijadikan operasi rutin guna menjaga kenyamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalulintas di Kotamobagu.
“Ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindaklanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu,” tandasnya.(*)