Robianto: “dalam waktu dekat LSM Gempur akan melaporan resmi peruskan mangrove di bolmong ke kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan RI”
PortalBMR, BOLMONG – Wilayah konservasi mangrove di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terancam punah. Dimana konservasi mangrove di duga telah dirusak oleh oknum RSB alias Revan. Kini hutan mangrove yang semestinya dilindungi telah dijadikan tambak udang milik pribadi oleh Revan, dengan tidak mengantongi izin dari pihak dinas terkait.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) sangat menyangkan penanganan kasus perusakan mangrove oleh Gakkum wilayah tiga sulut. Menurut ketua LSM Gempur Robianto Suid S.Hut. pihak gakkum harusnya serius penanganan kasus perusakan hutan mangrove. Agar hutan manggrove di bolmong yang dilindungi benar benar terjaga dan tak akan punah.
“saya mengikuti kasus adanya perusakan hutan mangrove (itu fakta) yang menjadi sorotan berbagai LSM, KPH 1 Bolmong-Bolmut dimasa kepemimpinan Usman Buhari S.Hut telah menyerahkan kasus ini ke Gakkum wilayah tiga sulut melalui PPNS Arfan makalungseng S.Hut. Namun hingga saat ini kasus perusakan hutan mangrove diduga dilakukan RSB alias Revan belum ada kejelasan, terkesan di diamkan”, ujar ketua LSM Gempur Robianto Suid. Sabtu. (26/09/2020).
Lanjutnya, saya menduga personil gakkum sulut tak serius menangani perusakan hutan mangrove di bolmong. Segelintir saya mendengar oknum Revan punya jaringan yang kuat. Jangan -jangan gakkum sulut sudah masuk “Angin” hingga diduga mendiamkan kasus ini.
“saya kaget,,! kenapa kasus ini telah ditangani polda sulut.? Sepaham saya, kasus perusakan hutan mangrove lebih melekat ke gakkum. Tak masalah jika polda sulut yang menanganinya, namun jika demikian, personil gakkum sulut wilayah tiga lebih baik di ganti saja. Selanjutnya saya akan menggugat Gakkum sulut dengan pasal pembiayaran, karena penangan kasus gakkum itu hanya 60 hari”, jelas Robianto Suid S. Hut.
Dijelaskan, dalam waktu dekat LSM Gempur akan melakukan pelaporan resmi ke kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan. “saya akan menyurat resmi ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, termasuk mandulnya personil gakkum sulut dalam penanganan kasus ini. karena kerusakan konservasi mangrove ini bukan hanya unsur pidananya, tapi termasuk kerugian negara”, tandasnya.
Dihubungi, Gakkum wilayah tiga sulut pak William terkait penanganan kasus ini telah di tangani polda sulut enggan terbuka. “kami sementara tindak lanjuti kasus ini, tapi tidak semua informasi kami share”, kata william.
Disinggung penangan kasus ini sudah di polda sulut. “saya tidak mengomentari masalah itu yaaa” singakt william.
Diketahui. Terkait dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Tuyat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius Polda Sulut.
Dirreskrimsus Polda Sulut, melalui Kasubdit tipiter Polda Sulut Kompol Ferry Sitorus menyampaikan dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Tuyat Bolmong telah menurunkan tim untuk mengkroscek lokasi.
“Kami sudah survey lokasi yang diduga terjadi pengrusakan hutan mangrove itu, memang kami lihat di lapangan lokasi hutan mangrove sudah berubah menjadi tambak udang”, ucap Kompol Ferry Sitorus. Minggu (13/09/2020) kepada awak media