PortalBMR, BOLMONG – Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Lindung mangrove Desa Tuyat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi sorotan publik.
Mestinya Kawasan Hutan Lindung Mangrove di jaga dan dilestarikan. Namun itu jauh dari harapan. Kini, hutan lindung mangrove “Dirusak” dan telah di kapling-kapling, bahkan dijadikan tambak udang dengan dasar kepemilikan SKT. Terinformasi juga, di kawasan hutan lindung sudah ada yang bersertifikat.
Sebelumnya, Pemerintah kecamatan selalu menghimbau kepada kepala desa agar berhati hati dan berkoordinasi dalam menerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Rabu, (16/09/2020) Camat Lolak Junius Mokogintah SH kepada awak media mengatakan, jauh sebelumnya pemerintah kabupaten bolaang mongondow telah menghimbau, agar kepala desa hati-hati dalam menerbitan SKT.
”bukan hal baru, dalam setiap pertemuan, saya terus menghimbau kepada kepala desa berhati-hati untuk menerbitan SKT di wilayah desa masing-masing. Baik dalam aspek jual beli dan sebagainya, itu sudah menjadi hal yang mutlak dalam pemerintahan”, ujar Camat Lolak Junius Mokoginta SH.