Robianto: “Jika Tak Diselesaikan Hak-Haknya, Persoalan ini Saya Bawah Keranah Hukum”
PortalBMR, BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) menyoal terkait sistem menagemen keternagakerjaa Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3). Dimana LSM gempur menilai sistem perusahan besar yang ada di bolmong raya PT. Conch North Sulawesi Cement diduga mengabaikan K3. Hal tersebut disampaikan oleh ketua LSM Gempur Robianto Suid S.Hut, PT. Conch North Sulawesi Cement diduga mengabaikan K3, dimana telah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari telunjuk kanan EZ di amputasi, sehingga korban harus kehilangan anatomi tubuh sebagian.
“saya telah menerima laporan dari korban (EZ) yang sebagai pekerja di PT. Conch North Sulawesi Cement yang mengalami kecelakaan kerja, hingga jari telunjuk kanan harus di amputasi. Lebih miris korban tidak mendapat perhatian dari perusahan, baik santunan sementara tidak bekerja, serta santunan kecelakaan dimasa jam pekerjaan. Kini korban EZ harus menanggung pembiayaan sendiri dalam pengobatan dirinya”, jelas ketua Gempur Robianto Suid. Senin, (7/09/2020).
Lanjutnya, dengan kejadian tersebut mengambarkan semua nasib pekerja di PT. Conch North Sulawesi Cement terancam. Buktinya, EZ mengalami kecelakaan dan tidak mendapat perhatian atau santunan dari perusahan, yang semestinya menjadi tanggung jawab perusahan.
“sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 bahwa ada keterikatan antara perusahan dan pekerja di pasal 86, pasal 87, dan pasal 88. Bahwa, ada kewajiban perusahan untuk melindungi keselamatan kerja, baik upah penghasilan, maupun perlakuan harkat martabat sebagai manusia. Jika UU dan pasal tersebut di langgar, ini akan sangat berpengaruh pada reputasi perusahan dalam penilaian penganugerahan Safety Award yang setiab tahun dilakukan oleh kementerian tenaga kerja”, ungkap robianto.
Dijelaskan, EZ mengalami kecelakaan saat memperbaiki salah satu mesin packing di bagian pelabuhan milik perusahan PT. Conch North Sulawesi Cement, tiba-tiba EZ tergelincir jatuh dari ketinggian, kemudian disusul benda besi ukuran besar dan beban berat hingga mengakibakan cari telunjuk tangan kanan putus. Mestinya kejadiaan ini tak perlu terjadi, bila mana perusahan benar menjalankan K3, termasuk Alat Pelindung Diri yang menjadi keharusan/kewajiban perusahan. Korban EZ jatuh tidak menggunakan APD. Jika hal ini tidak bisa diselesaikan, saya akan melakukan langkah hukum”, tegas robianto suid.
LSM Gempur telah menerima laporan dan siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan sesuai UU dan pasal yang telah diatur dalam sistem ketenagakerjaan.
“saya telah menemui dinas tenaga kerja dan transmigrasi bolaang mongondow terkait korban EZ. Gempur telah menyampaikan secepatnya perusahan menyelesaikan hak-hak korban kepada dinas terkait. Saya juga meminta dinas untuk mengawasi terkait Safety tenaga kerja yang ada dalam perusahan, guna meminimalisir akan terjadinya kecelakaan”, jelanya.
Saat yang sama, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ramlah Mokodongan, melalui Kabid Yosep membenarkan adanya laporan LSM Gempur.
“benar LSM Gempur telah melaporkan dugaan kecelakaan korban EZ di PT. Conch North Sulawesi Cement, saya telah menerima lapornnya”, singkat yosep melalui telfon. Senin, (7/09/2020).
Hingga berita ini di publis, awak media akan terus berupaya meminta tanggapan dari PT. Conch North Sulawesi Cement yang berlokasi di jalan trans sulawesi Keluraan Inobonto 1, Kecamtan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)