PortalBMR, BOLMONG – Oknum dugaan perusakan Hutan Mangrove di Desa Tuyat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai saling lempar batu.
Pasalnya, RSB alias Revan oknum yang diduga perusak hutan mangrove yang dijadikan tambak udang milik pribadi, meminta kepolisian menangkap kepala desa Tuyat. Menurut Revan telah menjual lahan yang berstatus kawasan hutan lindung kepadanya.
Hal tersebut terungkap Minggu, (13/09/2020) di Cafe Strawberry saat Revan bertemu dengan wartawan el-madani dan LSM Swara Bogani
“Pada Saat pertemuan, Refan meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum kepada kepala desa yang menerbitkan SKT, selanjutnya di jual kepada sayay (Revan)”, ujar Rafiq Mokodongan ketua LSM Swara Bogani.
Lanjut Rafiq, apa yang disampaikan Refan tinggal tergantung pihak kepolisian, namun tetkait perusakan hutan mangrove, harus diproses juga.
“Apa yang Refan sampaikan sangat perlu untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polda Sulut untuk lebih mengungkap siapa-siapa oknum penjual lahan hutan mangrove. Namun, terkait perusakan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh Revan yang telah dijadikan tambak udang milik pribadi, harus di proses hukum juga, demi keadilan”, tandas Rafiq Mokodongan. Senin, (14/09/2020).
Dimintanya kepala desa Tuyat agar ditangkap dan diporoses hukum oleh Refan. Saat yang sama dihubungi Sangadi Desa Tuyat terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) menyampaikan.
“Saya tidak mengeluarkan Surat SKT, mungkin masih Sangadi lama, singkat Sangadi Tuyat, melalui telfon.