Foto: ketua LSM Gempur Robianto Suid Bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong
Foto: ketua LSM Gempur Robianto Suid Bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong

Ramlah: Secepatnya Saya Akan menyurat ke Perusahan PT Conch

PortalBMR, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mengawasi pekerja serta melindungi hak-hak ketenagakerjaan warga Bolmong di setiab perusahaan. Baik di luar daerah atau di dalam daerah.Keseriusan melindungi pekerja nampak dari dinas terkait yang cepat merespon setiab adanya laporan.

Dketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) Robianto Suud S.Hut telah melaporkan PT. Conch North Cement Sulawesi ke Dinas Tenagakerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, yang diduga tidak safety dan mengabaikan aturan K3, hingga mengakibatkan EZ menjadi korban yang jari telunjuk tangan kanannya harus di amputasi.

Atas laporan tersebut.Disnakertrans Bolmong akan segera menindaklanjuti laporan LSM Gempur. Hal ini disampaikan langsung Kepala Disnakertrans Bolmong Ramlah Mokodongan

“secepatnya kami akan memfasilitasi dan mediasinya, insyah allah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan ketenagakerjaan”, uajra Ramlah Mokodongan. Senin, (7/9/2020).

Disampaikan, meski laporan LSM Gempur baru diterima, namun kami tidak ingin berlama-lama , dan secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami tidak ingin berlama-lama, laporannya sudahi diterima dan secepatnya saya akan segera menyampaikan surat ke perusahaan PT Conch North Cement Sulawesi, insyah allah dalam minggu ini”, jelas Ramlah Mokodongan kepada awak media.

Diketahui, LSM Gempur menyoal sistem menagemen keternagakerjaa Keselematan dan Kesehatan Kerja (K3).diduga PT. Conch North Sulawesi Cement mengabaikan K3. hingga terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan EZ di amputasi.

“sesuai dengan UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 bahwa ada keterikatan antara perusahan dan pekerja di pasal 86, pasal 87, dan pasal 88. Bahwa, ada kewajiban perusahan untuk melindungi keselamatan kerja, baik upah penghasilan, maupun perlakuan harkat martabat sebagai manusia”, ujar Robianto Suud.

Dijelaskan, EZ mengalami kecelakaan saat memperbaiki salah satu mesin packing di bagian pelabuhan milik perusahan PT. Conch North Sulawesi Cement, tiba-tiba EZ tergelincir jatuh dari ketinggian, kemudian disusul benda besi ukuran besar dan beban berat hingga mengakibakan cari telunjuk tangan kanan putus. Korban EZ bekerja dan jatuh tidak menggunakan APD.

Mestinya kejadiaan ini tak perlu terjadi, bila mana perusahan benar menjalankan K3, termasuk Alat Pelindung Diri yang menjadi keharusan/kewajiban perusahan.

“jika ini tidak diselesaikan sesuai hak-hak UU ketenagakerjaan, LSM gempur siap membawa persoalan ini kerana hukum”, jelas Robianto Suid .

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …

Tinggalkan Balasan