PortalBMR, BOLMONG – Guna menghindari tumpang tindih kepemilikan sebidang lahan berkebun, maka sangat perlu untuk diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Hal tersebut disampaikan kepala Desa Tandu Yesaya Lapian. Diakui telah menerbitkan beberapa SKT kepada warganya di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), namun SKT tersebut untuk lahan berkebun.
”ada bebrapa SKT yang saya keluarkan kepada warga saya, namun SKT itu hanya untuk lahan berkebun, dan SKT tersebut tidak boleh di perjual belikan”, ucap Yesaya lapian Selasa. (15/09/2020) melalui telfon.
Lanjutnya, terkait dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan hutan lindung yang di jadikan Tambak Udang milik pribadi diduga oknum RSB alias revan, itu bukan urusannya. Menurutnya, diterbitkan SKT kepada warganya, hanya untuk berkebun.
“dugaan perusakan hutan mangrove yang di jadikan tambak udang, bukan urusan saya, SKT yang diterbitkan untuk berkebun dan untuk pengamanan, agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan. Namun, jika ada warga yang ingin menaikan status SKT hingga jadi kepemilikan berbentuk sertifikat, itu tinggal tergantung Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Bolmong yang menilai, layak atau tidak untuk diterbitkan Sertifikat”. Jelasnya.
Berbeda dengan kepala Desa Tuyat Raifi Posuma, terkait penerbitan SKT di kawasan hutan lindung menyampaikan tidak pernah menerbitkan SKT. “saya tidak pernah menerbitkan SKT, mungkin kepala desa yang lama”, singkatnya.