PortalBMR, BOLTIM– Diduga telah terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kawasan perbukitan Talugon, kawasan bukit talogon ini masuk di wilayah hukum Kepolisian Resor Bolmong Timur, Polda Sulawesi Utara.
Puluhan eksavator ini dilaporkan sudah beroperasi sejak beberapa tahun silam dan hingga kini masih terus menggeruk perbukitan untuk pengelohan perendaman material emas.
Tidak masuknya kawasan perbukitan Talogon dalam areal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Nomontang, ikut dibenarkan oleh Sangadi (Kepala Desa) Lanud Donald Mumek.
“Memang benar terjadi pertambangan illegal di lokasi Talugon, ada kurang lebih 48 pengusaha yang melakukan aktifitas pertambangan. Lokasi ini bukan diareal KUD Nomontang,” kata Sangadi Lanud, saat berbincang dengan sejumlah wartawan diakhir tahun 2019 lalu, bertempat di rumah kediamannya.
Informasi dirangkum hingga akhir tahun 2020 ini, diduga masih ada puluhan alat berat eksavator yang terus melakukan aktifitas perusakan lingkungan dengan menggeruk bukit untuk diambil material tanah dan direndam dalam bak pengolahan emas.
Dugaan sementara, bebasnya puluhan pengusaha merusak perbukitan Talugon ada oknum-oknum yang memback up giat pertambangan emas illegal yang sudah berjalan sekira2 tahun terkahir.
Seorang tokoh masyarakat Desa Buyandi Kecamatan Modayag kepada wartawan membenarkan kalau aktifitas PETI di lokasi Talugon menggunakan alat berat.
“Mereka menggunakan alat berat (eksavator) untuk mengambil materil. Dilokasi Talugon terjadi PETI bukan manual tapi sudah sangat merusak lingkungan menggunakan alat berat dan belum pernah ada tindakan hukum dari Kepolisian,” tegasnya.
Namun menurut Arfan Labenjang, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika benar ada aktifitas pertambangan illegal diluar kawasan Ijin KUD Nomontang.
“Tidak dibenarkan melakukan aktifitas pertambangan diluar kawasan KUD Nomontang. Kami akan chek nanti informasi ini terkait aktifitas pertambangan di lokasi Talugon di kabupaten Boltim” ujarnya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyagakt (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempur) Robianto Suid menila, aktivitas tersebut masuk dalam kerugian negara.
“Baiknya pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu melakukan penyelidikan terkait kerugian negara. Selanjutnya pihak kepolisian Boltim melakukan tindakan sesuai dengan UU menirba kepada oknum yang diduga perusak bukit talugon. Terkait kawasan, KUD lomontang juga perlu dimintai keterangan adanya aktivitas di lingkar kawasan KUD lomontang”, pinta Ribianto Suid S,Hut. (Tim/Kpc)