PortalBMR, BOLTIM – Pembanguna Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang di kerjakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati, tanggal kontrak 21 Juli 2020. Nomor kontrak, 63/D 04/Dinkes BMT/Fisik-Kon/VII/2020, bertemapat di Desa Sumberejo Kecamatan Moyag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, bakal bersentuhan dengan hukum.
Pasalnya, pembanguna RSU Pratama boltim diduga menggunkan material ilegal dari galian C yang ada di Kecamatan modayag.
Minggu, (18/10/2020) Kepala Dinas Kesehatan Boltim Eko Marsidi ketika dihubungi menyampaikan penggunan material diduga ilegal itu urusan pihak ketiga. “itu urusan pihak ketiga bukan urusan saya, saya juga sudah mengingatkan kepada mereka, katanya itu diambil dari sangadi sumberejo, yaa silahkan berurusan dengan sangadi, saya sudah menegur pihak ketiga”, singkat Eko Marsidi.
Saat yang sama, Kepala Desa (Sangadi) Sumberejo Mercy Rotinsulu kepada media juga menyampaikan bahwa, pihak ketiga itu datang dan menanyakan apakah di desa ini ada material yang dekat bisa digunakan dalam pembangunan RSU Pratama.
“mereka pernah datang dan bertanya ke saya, apa disini ada meterial lokal, saya bilang ada, tapi kalau soal ilegal dan legal itu bukan urusan saya, saya hanya menunjukan bahwa disini ada wilayah galain C, dan selanjutnya perusahan yang berkomunikasi dengan mereka, saya hanya membantu ketika mereka bertanya ke saya”, ucap kepala Desa Sumberejo.
Gubernur Lumbung Inforemasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Utara (Sulut) Yossy S Manoppo manyampaikan segera melaporkan PT. Karunia Jaya Sejati di Dirrestipiter Polda Sulut.
“saya akan segera membuat laporan resmi ke Dirrestipiter Polda Sulut untuk melaporkan PT. Karunia Jaya Sejati, terkait diduga menggunakan material ilegal untuk pembangunan RSU Pratama Boltim, sekaligus dugaan ada pembiaran dinas terkait dalam pengawasan, juga oknum pemilik galian C”, tandasnya.
Awak media akan terus berupaya untuk menghubungi PT Karunia Jaya Sejati yang diketahui Andhika untuk konfirmasi, terkait penggunaan material yang diduga ilegal.