Gempur Minta, Tipiter Polres Kotamobagu Supervisi Kasus Perusakan Osing-Osing

Robianto: “Sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan, saya menduga KPH 1 masuk “angin”,”

PortalBMR, BOLMONG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robiamto Suid S.Hut, menyorot kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan KPH 1 Wilayah Bolmong – Bolmut terkait dugaan perusakan hutan di gunung Osing-Osing Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Disamapaikan, perusakan gunung osing-osing yang diduga dilakukan oleh oknum DB alias fanny, sudah terpantu oleh publik, dan harus ada penanganan hukum yang jelas.

“kasus ini sudah jelas dan telah dilayangkan surat pemeriksaan kepada oknum DB alias fanny, namun sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan, saya menduga KPH 1 masuk “angin” kata Robianto Suid S. Hut. Sabtu, (03/10/2020).

Lanjutnya, LSM Gempur meminta Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) polres kotamobagu agar dapat melakukan supervisi dugaan kasus perusakan osing-osing yang ditangani oleh KPH 1.

“saya meminta tipeter polres kotamobagu melakukan supervisi kasus tersebut biar jelas, saya menduga, kasus ini sengaja didiamkan, jika penaganan KPH 1 tidak ada kejelasan, maka hutan di Bolmong-Bolmut terancam di rusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab”, tegas ketua Gempur Robianto Suid.

Diketahui. Selasa, (14/07/2020) kasus perusakan osing-osing. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan KKPH 1 Wilayah Bolmong- Bolmut telah memproses hukum kepada oknum DB alias Fanny.

“Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan tindak pidana, perlu memanggil seorang DB alias Fanny. Sesuai nomor: S. Pgl 01/KPHP.1/AM-VII/PPNS/2020. untuk dimintai keterangannya”, jelas Usman Buhari. Selasa, (14/07/2020).

Tak hanya kerusakan hutan, gunung Osing-Osing diduga telah dijadikan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) oleh oknum David Budiman alias Fanny.

“Kita akan proses okinim tersebut sesuai dengan undang-undang. 1. Pasal 55 ayat (1) anhak (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 2. Pasal 50 ayat (3) huruf (a), (b), (g), dan (j) undang undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. 3. Pasal 17 ayat (a) dan (b) undang undang 18 tahun 2013,’, jelas KKPH 1 Usman Buhari diruang kerjanya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …