Pajak Terlambat Kendaraan Dilebeling, Jeckline: Hingga Desember Ada Keringanan Bayaran Pajak

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dalam rangka menertibkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak kendaraan. Petugas bapenda provinsi Sulawesi Utara (Sulut) UPTD-PPD Kotamobagu Bolsel turun langsung ke lapangan, untuk melakukan lebeling kendaraan.

Senin, (12/10/2020) pantauan media di jalan Paloko kinalang Kotamobagu, sejumlah petugas melakukan lebeling kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Kepada awak media salah satu petugas mengatakan, Kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada warga masyarakat akan sadar taat pajak sebelum masa jatuh tempo dalam pembayaran. Olehnya kegiatan Lebeling ini merupakan wujud dari tindak lanjut bagi kendaraan yang belum bayar pajak.

“Untuk warga jagan kaget bila kendaraannya tiba-tiba ada lebing, ini hanya pemberitahuan, sekaligus mengingatkan agar kendaraan bapak sudah jatuh tempo dan harus membayar pajak. Baiknya usai menerima lebeling ini, pemilik kendaraan diharapakan segera untuk membayar pajak” ucap kepala seksi pelayanan sengketa pajak Arie Toloh SE melalui petugas di lapangan Lia bersama Jeckline

Lanjutnya, untuk pembayaran pajak tahun ini ada keringinan hingga pada tanggal 23 Desember 2020, Jika pajak kendaraan tertunda lewat bulan, maka denda dihapuskan. Kalau denda sudah beberapa tahun, akan ada pengurangan, termasuk di kurangi denda dan pokok pajak.

“Jika ingin detail tentang keringan pembayaran pajak, bisa langsung ke Samsat Kotamobagu”, ucap petugas lapangan Lia dan Jeckline.

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …