Pemilihan BPD Sembilan Desa di Kotamobagu Sesuai Jadwal Tahapan

PortalBMR, KOTAMOBAGU — Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 9 (Sembilan) Desa yang tersebar di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur, masih terus bergulir.
Sebagaimana disampaikan Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kotamobagu, Wiwi Anita Sabunge, bahwa pada tanggal 6 Oktober lalu, para sangadi (Kepala desa/red) telah menyurat ke masing-masing BPD untuk penyampaian laporan kinerja akhir masa jabatan.

“Tahapannya kan dimulai 6 Oktober, dimana para sangadi menyurat ke BPD tentang penyampaian secara tertulis laporan kinerja selama menjabat anggota BPD dan jangka waktunya itu paling lambat 30 hari terhitung sejak disampaikan,” kata Wiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/10/2020).

Dikatakannya lagi, sesuai agenda yang sudah terjadwal, untuk tahap selanjutnya yakni tahapan pembentukan panitia yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober mendatang.

“Tahap selanjutnya pembentukan panitia. Sedangkan pendaftaran calon mulai dibuka pada tanggal 26 Oktober hingga 6 November,” ungkapnya.

Ia pun memastikan, pelaksanaan pemilihan BPD di wilayah Kota Kotamobagu sendiri akan berjalan sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.

“Untuk Kotamobagu tidak mengalami penundaan, karena kami sudah melakukan koordinasi ke Kemendagri lewat Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Dimana, informasi yang diterima, kalau untuk pemilihan BPD pada bulan Februari itu sudah tidak masalah, karena setelah Pilkada serentak, akan turun lagi edaran secara nasional dari Kemendagri RI perihal pencabutan surat edaran penundaan pelaksanaan pemilihan BPD yang telah dilayangkan sebelumnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 19 Mei 2020 Kemendagri RI mengambil kebijakan mengeluarkan surat edaran Nomor 140/3199/SJ, tentang penundaan pengisian dan peresmian anggota BPD serta pengisian BPD antar waktu di seluruh Indonesia.
Dimana, dalam salah satu poin surat menyatakan bahwa dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19, maka diminta kepada daerah yang menyelenggarakan pengisian dan peresmian anggota BPD maupun pengisian antar waktu, untuk menunda agenda tersebut sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di indonesia oleh pihak yang berwenang.

Check Also

Wali Kota Abdullah Mokoginta Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

PotalBMR KOTAMOBAGU –  Pj.Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 …