PortalBMR, KOTAMOBAGU – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu kembali menindaklanjuti laporan warga terkait pohon peneduh yang dinilai sudah membahayakan.
Menurut Kabid Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Eka S. Mandeng, hari ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan survei guna melihat langsung kondisi di lapangan.
“Sesuai laporan yang masuk ke kami itu ada sejumlah 10 sampai 20 pohon yang telah berbahaya, sehingga hari ini kami turun bersama DLH untuk memastikan apakah pohon akan ditebang atau hanya pemangkasan batang dan ranting saja,” kata Eka saat dihubungi media ini, Senin (26/10/2020).
Lanjutnya, hal yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan bagi warga serta kendaraan yang melintas.
“Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada korban jika sewaktu-waktu pohon tumbang akibat cuaca atau kondisi pohon yang sudah tua,” tandasnya.(*)