PortalBMR, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk mendirikan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama sendiri bukan hanya sebatas perencanaan saja. Melalui dinas kesehatan boltim telah mengalokasikan pembangunan RSU Pratama boltim yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp. 28.770.253.207,76 (dua puluh delapan miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh koma tujuh enam rupiah).
Pembanguna RSU Pratama Boltim tersebut di kerjakan oleh PT. Karunia Jaya Sejati, sesuai tanggal kontrak 21 Juli 2020. Nomor kontrak, 63/D 04/Dinkes BMT/Fisik-Kon/VII/2020, bertempat di Desa Sumberejo Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Namun, dalam pelaksanaan pembangunan RSU Pratama boltim oleh PT. Karunia Jaya Sejati diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur. PT Karunia Jaya Sejati diduga menggunakan material ilegal, sesuai hasil tim investigasi dilokasi.
Dugaan menggunakan material ilegal membuat Gubernur Lumbung Inforemasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Utara (Sulut) Yossy S Manoppo angkat bicara, seharusnya PT. Karunia Jaya Sejati paham dan jangan menggunakan material ilegal. Jika benar menggunakan material ilegal, RSU Pratama harapan masyarakat boltim akan terhenti, bahkan, berpotensi pidana sesuai dengan undang undang.
“Seharusnya, setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi, bukan material tambang ilegal. Ini juga berlaku bagi kontraktor maupun kegiatan desa”, ujar Yossy S Manoppo.
Lanjutnya, untuk masyarakat yang memiliki usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.
Dijelaskan, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.
“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya.
Awak media akan terus berupaya untuk menghubungi Personil PT Karunia Jaya Sejati yang diketahui Andhika guna konfirmasi terkait pemberitaan