GEMPUR: “Terkait penerbitan sertifikat diwilayah konservasi mangrove, saya minta Polda Sulut Pangill juga Kepala BPN Bolmong”
PortalBMR, BOLMONG – Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove oleh oknum RSB alias revan untuk dijadikan tambak udang milik pribadinya di DesaTuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus berlanjut di Polda Sulut.
Polda Sulut melalui Kasubdit Dirrestipiter Kompol Ferry Sitorus menyampaikan, semua yang terlibat sudah dipanggil. “yaa, semua yang terlibat sudah kita panggil, baik pak Sangadi, Revan juga kita panggil”, ujar Kompol Ferry Sitorus kepada awak media beberapa pekan lalu.
Pemanggilan Polda Sulut kepada oknum yang diduga mengalih fungsikan wilayah konservasi mangrove jadi tambak udang milik pribadi di Desa Tuyat juga mendapat perhatian dari ketua Lembaga Swadaya Masyagakt (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.hut, disampaikan Polda Sulut perlu juga memanggil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bolmong.
“Saya meminta Polda Sulut agar memanggil kepala BPN Bolmong, karena BPN Bolmong diduga telah menerbitkan sertifikat kepada warga di wilayah konservasi mangrove, baiknya Polda Sulut segera memanggil BPN” tegas Robianto.
Lanjutnya, Hasil investigasi, ternyata wilayah tersebut telah ada warga yang memiliki sertifikat. “ini sangat berbahaya, jika BPN Bolmong seenaknya saja mengeluarkan sertifikat, meski diwilayah konservasi mangrove yang harusnya dilindungi, patut diduga, ada oknum BPN Bolmong ikut berkonspirasi dengan para oknum perusak manggrove di desa Tuyat”, tandas ketua LSM GEMPUR. Selasa, (24/11/2020).
Terkait lahan yang sudah bersertifikat diwikayah konservasi mangrove ini dibenarkan oleh Sangadi Desa Tandu Yesaya Lapian. “Sudah ada beberapa warga yang memiliki sertifikat di wilayah konservasi mangrove, saya juga heran”, ujar Sangadi saat media bersua dengan pak Sangadi di kediamannya.
Kepala BPN Bolmong Lilly Sartini Wonggo kepada awak media terkait dugaan ada penerbitan sertifikat Diwilayah konservasi mangrove menyampaikan, saya butuh nomor sertifikatnya. “Tolong mana nomor sertifikatnya, jika benar ada penerbitan sertifikat dikawasan konservasi mangrove, sertifikat itu bisa batal” singkatnya saat awak media bersua di kantor BPN beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, Konservasi Manggrove di Desa Tuyat kabupaten Bolmong provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dirusak oleh oknum dan dijadikan tambak udang milik pribadi, kini terus diserusi Polda Sulut. (rus/tim)