Diduga Ilegal, Gempur Minta Dirrestipiter Polda Sulut Proses Oknum Perusak Hulu Sungai Wuwuk

PortalBMR, BOLTIM – Dugaan aktivitas Galian C yang mengeruk dihulu sungai tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk benar adanya. Hasil penelusuran awak media sesuai dengan informasi masyarakat, aktivitas yang menggunakan alat berat excavator nampak sedang mengeruk sungai dengan bebas, seakan tak ada yang bisa menghentikan aktivitas tersebut.

Jumat, (6/11/2020) pengerukan sungai bangunan Wuwuk yang diduga tak memiliki ijin terus berlangsung bebas. Sementara, hasil material yang dikeruk diangkut menggunakan mobil dump truck ke pekerjaan rehabilitasi irigasi yang menggunakan dana puluhan miliar dari Pinjaman Hibah Luar Negeri  (PHLN) sebesar Rp 44.858.217.00

Adanya aktivitas yang diduga ilegal tersebut mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.hut mengecam aktivitas galian c yang tak berijin, saya meminta Polda Sulut melalui Dirrestipiter segera melakukan penertiban galian c di hulu sungai Desa Bangunan Wuwuk serta tindakan hukum.

“Saya meminta Dirrestipiter Polda Sulut segera menindaklanjuti temuan ini, jika benar tak berijin, maka segera melakukan langkah hukum. Selain merusak lingkungan, aktivitas galian c tersebut merugikan negara, dan warga desa terancam banjir adanya aktivitas ilegal tersebut”, ujar Robianto Suid.

Lanjutnya, dengan bukti temuan aktivitas berupa foto dan video aktivitas galian c di lokasi, akan saya lampirkan sebagai laporan di Polda Sulut “dalam waktu dekat saya akan melakukan pelaporan sesuai dengan bukti foto dan video ke Polda Sulut”, tegas Robianto Suid.

Dijelaskan, setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.

Dijelaskan, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Serta pekerjaan bisa terancam.

“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya.

Sementara, hasil konfirmasi tim kepada oknum yang diduga sebagai pemilik lokasi galian C BD Alia Budi melalui media El-madani Sutimin Tubuon melalui telfon menyampaikan, akan mengirimkan surat berbentuk ijin aktivitas melalui WhatsApp. “Nanti saya kirim suratnya, tapi baiknya kita ketemu dulu*, singkat Budi.

Selang beberapa menit kemudian pak Budi menelfon menyampaikan ada yang ingin berkomunikasi melalui telfon kepada Sutimin. Namun setelah terhubung dan berkomunikasi dengan pak Sutimin menyangkut galian c,, orang yang dimaksud pak Budi diduga mengancam pak Sutimin melalui telepon. “Kenapa kalian mau masuk urusan itu, kalau kalian mau, mari ke lokasi, kita ada di lokasi sekarang ini” dengan nada tinggi”, ujar Sutimin sesuai bukti record yang ada. (rus/tim).

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …