PortalBMR, BOLTIM – Status Hutal Lindung (HL) yang belum diturunkan statusnya jika disentuh, pasti akan berhadapan dengan hukum. Hak tersubut diduga terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya, lokasi yang kini menjadi objek wisata yang ramai pengunjung, status lahannya tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung, diduga lahan tersebut telah terbit sertifikat milik perorangan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU, bila terjadi pelaksanaan pengalihfungsian status kawasan Hutan tanpa melalui prosedur, maka yang dilanggar adalah Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1991 Tentang Kehutanan. Namun bila perubahan tersebut melalui izin pinjam pakai kawasan Hutan, maka areal tersebut tetap berstatus wilaya kawasan Hutan sebelum izinnya diterbitkan.
Menyikapi dugaan lahan yangabada di kawasan HL sudah beruba jadi milik perorangan dengan bentuk sertifikat. Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum diduga merubah status kawas HL jadi lahan bersertifikat, tanpa proses dari Kementerian.
“Informasi yang saya terima, tempat kunjungan wisata berlokasi di kompleks Danau Mooat sudah terbit sertifikat perorangan, ini perlu ditelusuri. Jika benar, mekanismenya dilakukan seperti apa”, tanya Ketua Gempur Robianto Suid S.hut.
Pun-Robianto Suid meminta pihak KPH unit II segera melakukan tindakan pengawasan, sekaligus memproses oknum yang diduga telah merubah status kawasan HL jadi milik pribadi, berbentuk sertifikat.
“Saya minta KPH unit II investigasi adanya sertifikat yang muncul Diwilayah HL sesuai informasi diduga objek wisata Strobery yang dikenal ramai pengunjung, lahannya telah bersertifikat, sementara wilayah itu masih masuk dalam kawas Hutan Lindung (HL)”, jelas Robianto.
Sabtu, (7/11/2020) Kepala KPH II James Runtuene,S.Hut menjelaskan, lokasi dimaksud sudah dalam pendalaman oleh Tim dari Kantor KPH Unit II Kotamobagu, Bol-Tim, dan Bol-Sel
“dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemangilan kepada pemilik tempat Wisata Strowberry dalam rangka memperifikasi data sesuai hasil temuan ini, jika terbukti lokasi tersebut masuk dalam wilaya Kawasan Hutan Lindung, akan kita tingkatkan jadi proses penyidikan’, ujar KpH II James Runtuene.
Lanjutnya, wilayah Danau Mooat dan Danau Linow merupakan Kawasan Hutan yang dilindungi, sebab fungsinya sangat besar, sampai tidak dibenarkan membuka usaha kemudian merubah ekosistim dalam wilaya kedua Danau itu, tambahnya.
Sampai berita ini di publis, awak media masih terus berusaha menemui pemilik Strobery di danau moat, tapi belum berhasil. Namun awak media akan terus berusaha menemui pemilik Strobery terkait dengan pemberitaan ini.(rus/tim)