PortalBMR, BOLMONG – Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Seriusi terkait dugaan pengrusakan konservasi mangrove di Desa Tuyat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
komisi II DPRD Provinsi Sulut Alfian Bara mengatakan, dugaan perusakan konservasi mangrove sudah dibahas dalam rapat komisi.
“dugaan pengrusakan konservasi mangrove sudah dibahas dalam rapat komisi, namun kemarin masih sempat tertunda, dikarenakan masih menunggu pelantikan ketua DPRD yang baru. Kini ketua DPRD yang baru sudah dilantik, komisi dua akan segera melakukan Rencana Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Dinas Kehutanan Provinsi”, ujar Alfian Bara.
Lanjutnya, DPRD Provinsi siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perusakan konservasi mangrove.
“Komisi II akan menindaklanjuti dugaan perusakan hutan mangrove, sekaligus akan turun ke lokasi. Pun saya berharap, dugaan oknum perusakan hutan manggrove yang kini telah ditangani Polda Sulut, semakin terang benderang”, jelasnya.
Sementara, Dirrestipiter Polda Sulut melalui Kompol Ferry Sitorus kepada awak media menyampaikan telah memanggil beberapa kepala desa, termasuk RSB alias Revan.
“Mereka yang diduga terkait perusakan konservasi mangrove sudah kami panggil, termausk Revan, tapi Revan beralasan masih covid, saya berharap Revan bisa hadir sesuai undangan yang telah kami sampaikan. Yang pasti, kami akan melakukan penyelidikan”, tegas Kompol Ferry Sitorus.