Foto: Nampak Hutan Mangrove di Desa Tuyat diduga telah dirusak oleh oknum RSB alias Revan
Foto: Nampak Hutan Mangrove di Desa Tuyat diduga telah dirusak oleh oknum RSB alias Revan

Ferry: Proses Lidik Kita Akan Tingkatkan Statusnya, Termasuk Oknum Penerbit Sertifikat

PortalBMR, BOLMONG – Ketua Lembaga Swadaya Masyagakt (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.hut mendorong Polda Sulut untuk segerah memeriksa kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pasalnya, wilayah konservasi mangrove yang harus dilindungi, kini telah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Salah satu alasan warga melakukan aktifitas diwilayah konservasi mangrove, karena mereka telah memilik surat keterangan tanah (SKT) dari kepala desa, ada juga yang telah memiliki sertifikat perorangan, diduga sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Bolmong”, ujar Robianto.

Lanjutnya, saat ini wilayah konservasi mangrove di Bolmong sangat terancam, belum ada penurunan status kawasan, tapi sangat aneh, wilayah tersebut telah terbit SKT dari kepala desa dan sertifikat perorangan

“Saya minta Polda Sulut proses oknum BPN Bolmong, ini pasti ada oknum mafia tanah di BPN, jika oknum BPN ini dibiarkan, nantinya akan terus ada penerbitan sertifikat di kawasan mangrove, dan hutan konservasi mangrove di Bolmong terancam punah, saya mendorong Polda Sulut, agar segera memanggil kepala BPN Bolmong, juga kepala desa”, pinta Ribianto Suid S.hut. Rabu, ((25/11/2020).

Dirrestipiter Polda sulut melalui Kasubdit Kompol Ferry Sitorus kepada awak media menyampaikan terus seriusi oknum-oknum yang diduga melakuka perusakan konservasi mangrove di desa tuyat.

“perusakan dan pengalihfungsian lahan dikawasan konservasi mangrove terus kami Seriusi, siapa siapa yang terlibat akan kita panggil, kepala desa, oknum yang diduga merusak dan mengalih fungsikan lahan manggrove jadi tambak udang sudah kita panggil, adapun oknum lainnya, tentu kita akan proses juga, kalau sdh matang di tingkat lidik, akan kami naikkan statusnya” ujar Kompol Ferry Sitorus. Rabu, (25/11/2020).

Terkait lahan yang sudah bersertifikat diwilayah konservasi mangrove ini dibenarkan oleh Sangadi Desa Tandu Yesaya Lapian. “Sudah ada beberapa warga yang memiliki sertifikat di wilayah konservasi mangrove, saya juga heran”, ujar Sangadi saat media bersua dengan pak Sangadi di kediamannya.

Check Also

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ke -3

PortalBMR BOLMONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Debat Publik …