Foto: Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dataran Kotamobagu tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
Foto: Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dataran Kotamobagu tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

Gempur Siap Polisikan PT Nusantara dan Oknum Pemilik Galian C “Ilegal”

PortalBMR, BOLTIM – Proyek Pekerjaan rehabilitasi Jaringan irigasi yang dilaksanakan PT. Nusantara Maju Jaya, KSO di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menggunakan dana puluhan miliar bersumber dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 44.85,.217,00,, terancam dibongkar.

Meski proyek tersebut dikerjakan oleh perusahan besar dan ternama, namun ternyata kualitas material yang digunakan oleh PT Nusantara Maju Jaya, KSO tak sesuai diatur oleh Undang Undang. Mestinya, setiab pekerjaan yang menggunakan material batu dan pasir harus dari tempat yang memiliki ijin, namun ternyata justru berbalik, material batu dan pasir yang digunakan dalam pekerjaan rehab jaringan irigasi oleh perusahan besar ini, diduga diambil dari galian C “ilegal’ bukan dari tempat yang legal.

Hal tersebut terungkap saat tim investigasi. Jumat, (6/11/2020) melakukan penelusuran dilokasi galain C sesuai dengan informasi masyarakat. Setelah dilokasi pekerjaan, tim diberikan informasi bahwa, semua material yang digunakan dalam pekerjakan tersebut bersumber dari galian c milik BD alias Budi, yang jarak lokasi galian C tak jauh dari kegiatan proyek tersebut.
“Benar, semua material jenis batu dan pasir dari pak Budi yang pemilik galian C di Hulu sungai bangunan Wuwuk”, ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Penelusuran tim-pun berlanjut kelokasi tempat galian c yang diduga tak memiliki ijin yang disebutkan oleh pekerja tadi. Benar, setiba dilokasi hulu sungai bangunan Wuwuk, tim disajikan dengan aktivitas alat berat excavator yang sedang melakukan pengerukan material dihulu sungai Wuwuk dengan bebas, seakan tak ada yang bisa menghentikan, aktivitas-pun terus berlanjut. Salah satu pekerja dilokasi menyampaikan “Iya,, lokasi ini milik pak Budi”, ujar seseorang yang ada dilokasi galian C. Ditanya apakah aktivitas ini memiliki ijin “saya kurang tau”, jelas pemuda sambil mengamati aktivitas alat excavator yang terus mengeruk sungai Wuwuk.

Pun-saat yang sama, penanggung jawab PT Nusantara Maju Jaya, KSO Rismond kepada tim saat bersua dikantornya menyampaikan benar, material yang digunakan dalam pekerjaan proyek itu dari pak Budi.
“Iya,benar, jenis material batu dan pasir yang kami gunakan dalam pekerjaan itu dari pak Budi”, ujar pak Rismond.

Tak sampai disitu, tim-pun berusaha menemui pemilik lokasi galian C yang diduga tak memiliki ijin. Melalui telfon, pemilik lokasi galian C bersua ke kantor redaksi PortalBMR com. BD alias Budi saat berbincang didapur redaksi menyampaikan, benar telah mengsuplai material dilokasi pekerjaan PT Nusantara Maju Jaya,KSO
“Iya saya yang mengsuplai material dipekerjakan itu, terkait lokasi, saya belum mengantongi ijin”, ujar Budi, sambil menyampaikan, dilokasi tersebut bukan hanya dirinya yang melakukan aktivitas ilegal.

Terungkapnya material yang diduga ilegal, ini akan berdampak pada pekerjaan proyek tersebut. Hal ini disampaikan LSM Gempur bahwa, iya akan segera melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, baik ke Polda Sulut (Dirrestipiter) hingga ke kejaksaan Negeri Kotamobagu sesuai bukti-bukti yang telah dikantongi.

“dengan bukti temuan aktivitas berupa foto dan video galian c di lokasi, serta bukti penggunaan material yang diduga ilegal dalam pekerjaan proyek jaringan irigasi akan saya lampirkan sebagai laporan di Polda Sulut dan Kejari Kotamobagu.

“dalam waktu dekat saya akan melakukan pelaporan ke Dirrestipiter Polda Sulut terkait aktivitas galian C sesuai dengan bukti foto dan video aktivitas dilokasi galian C, serta kejaksaan negeri Kotamobagu terkait kerugian negara dalam penggunaan material ilegal oleh perusahan, serta laporan ke Balai Sungai, hingga ke kementerian”, tegas Robianto Suid S.hut.

Dijelaskan, setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya.

Lanjutnya, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana. Serta pekerjaan bisa terancam.

“Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar”, tegasnya.

Dihubungi Dirrestipiter Polda Sulut Kompol Ferry Sitorus terkait adanya dugaan galian C ilegal, serta penggunaan material oleh perusahan dari tempat “ilegal”, melalui telfon. Terhubung namun belum sempat diangkat. Tapi awak media akan berupaya secepat mungkin untuk berkomunikasi terkait pemberitaan ini.(rus/tim)

 

 

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …