Derek: Dalam Waktu Dekat Kami Akan Melaporkan Secara Resmi’
PortalBMR, BOLTIM – Proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dataran Kotamobagu tepatnya di Desa Bangunan Wuwuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) teracam dihentikan.
Pasalnya, PT Nusantara Maju Jaya diduga telah sabotase pelaksanaan pekerjaan yang berbandrol Puluhan miliar dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar, Rp 44.858,217,00.,. Seharusnya, sesuai dengan LPSE kementerian, pemenang tender tersebut adalah PT Hanum Bangun Nusantara, namun fakta di lapangan, pelaksana pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nusantara Maju Jaya KSO. Persoalan ini sudah bergulir beberapa pekan.
Sesuai dengan pengumuman tender di LPSE Kementerian, perusahan PT Hanum Bangun Nusantara (HBN) pemenang tender, dan harusnya melaksanakan pekerjaan tersebut.
Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Ahmad Derek Ismai Wakil Ketua Devisi Intelijen Investigasi kepada media menyampaikan, guna meminimalisir kerugian negara, baiknya pekerjaan tersebut dihentikan sementara.
“Sesuai hasil temuan di lapangan, pelaksana pekerjaan bukan pemenang tender yang tertera di LPSE kementerian, yang ada dilokasi pekerjaan PT Nusantara Maju Jaya. Saya curiga, jangan-jangan PT ini “siluman”. Saya meminta pihak kejaksaan segera masuk untuk melakukan penyelidikan, dan segera menghentikan pekerjaan, guna meminimalisir kerugian negara” pinta Derek Ismail.
Lanjutnya, PT Nusantara Maju Jaya tak pernah memperlihatkan sedikit saja dokumen yang mereka miliki, dan yakin itu legal dalam pelaksana pekerjaan proyek yang berbandrol puluhan miliar.
“Kami bersama tim penerima surat perintah dari PT HBN pernah berkunjung ke kantor PT Nusantara Maju Jaya dalam rangka musyawarah dan kroscek legalitas, tapi, Recmon kaumbur sebagai Kapro tidak ada ditempat, dengan alasan ada rapat dimenado. Sampai hari ini, PT Nusantara Maju Jaya tak ada niat menghubungi Tim HBN untuk saling kroscek terkait legalitas. Saya curiga dengan perusahaan PT Nusantara Maju Jaya ini, Dalam waktu dekat kita akan melaporkan secara resmi”, tegas derek. Sabtu, (21)11/2020).
Sementara’ Tim Penerima Surat Perintah Mohammad Salim Landjar menegaskan, untuk membuktikan legalitas ada caranya. “Yaitu, musyawarah (saling kroscek), atau melapor ke kejaksaan dan kepolisian”, tegas Mohammad Salim Landjar
Dihubungi, Recmon kaumbur melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan “Pagi pak maaf sy kurang sehat mungkin kelelahan dan cuaca”, singkat Recmon kepada media. (Rus/tim).