PortalBMR, BOLMONG – Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di DesaTuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terang benderang. Pasalnya, menyusul pengakuan sang aktor sebagai pembeli lahan masyarakat yang ada diwilayah konservasi mangrove.
Sebagaiman dikutip dari media El-Madani, bahwa pembeli lahan masyarakat diwilayah Konservasi Mangrove adalah Stenly Kastilong. Pengakuan Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow) ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, menurutnya, RSB alias Revan tidak pernah membeli lahan masyarakat.
“Dalam pemuatan berita secara pribadi saya akui, bagus karena mendesak, namun dalam penyajian yang menyebutkan pembeli adalah RSB alias Revan, ini yang harus diluruskan biar jelas. Persolan pembelian lokasi/tanah disana secara administrasi adalah Stenly Kastilong bukan RSB alias Refan, karena bukti dalam kwitansi pembayaran penerimaan dana kepada para penjual, pembelinya adalah Stenly Kastilong, dan hampir Semua Transaksi Dalam Pembayaran, Baik Lahan, Mobil, Hingga Beberapa Armada Kapal, Semua Itu Atas Nama Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow)” tutur Stenly Kastilong dikutip dari el-madani.
Adanya pengakuan Stenly Kastilong (kepala Desa Lalow) tentu akan lebih mempermudah Polda Sulut dalam penanganan laporan masyarakat, terkait perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat. Menanggapi pengakuan Stenly Kastilong telah membeli lahan masyarakat dikawasan konservasi mangrove dengan berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.Hut menjelaskan, ini adalah bentuk kejujuran, tapi kejujuran ini akan berimplikasi hukum.
“saya curiga, Stenly Kastilong yang juga kepala desa lalow ini mungkin pura-pura lupa, atau pura-pura tidak tau, tapi dengan pengakuannya ini akan berimplemtasi hukum. Sangat jelas bahwa, pemerintah desa harus berhati-hati menrbitkan SKT, kalau-pun legalitasnya jelas dan diterbitkan SKT dari kepala desa kepada masyarakat, maka, SKT yang dimiliki masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan. Tapi, ini justru stenly kastilong sendiri mengaku yang membeli SKT masyarakat”, jelas Robianto Suid.
Lanjutnya, pengakuan Stenly Kastilong ini perlu ditelusuri oleh kepolisian, saya curiga, lahan-lahan yang ada diwilayah kecamatan Lolak yang tidak bisa diperjual belikan sudah jadi milik perorangan, dengan modus transaksi SKT.
“lahan ini sangat berkaitan dengan perusakan konservasi mangrove, saya meminta polda sulut menindaklanjuti pengakuan stenly kastilong yang telah membeli SKT masyarakat. karena sangat jelas, SKT tidak bisa diperjual belikan, terlebih SKT diwilayah konservasi mangrove”, jelas Robianto Suid.
Kamis, (5/11/2020) Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menyampaikan pemerintah desa harus berhati-hati terkait penerbitan SKT kepada masyarakat, adanya informasi ini, kita akan melakukan pengawasan lahan-lahan yang ada.
“saya baru tau informasi ini, saya akan pelajari, tapi kalau memang ada transaksi seperti itu, mungkin itu pribadinya, bukan atas kepala desa. Nanti kita liat status tanahnya, apakah lahan yang dibeli tidak bermasalah, tapi kalau status lahan dalam kawasan, ini yang jadi masalah. Namanya kawasan tidak boleh disentuh”, jelas Deker Rompas.
Diketahui. Konservasi Mangrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dirusak oleh oknum yang dijadikan tambak undang milik pribadi, dengan cara mengeruk lahan tersebut dengan menggunaan alat berat exkcavator hingga berbentuk danau.