PortalBMR, BOLTIM – Marakanya galian C yang diduga tidak mengantungi ijin terus beroperasi mengeruk hulu sungai di Desa Bangunan Wuwuk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) semakin menggila. Alat-alat berat excavator terus mengeruk sungai dengan bebas, dan material yang dikeruk langsung diangkut menggunakan kendaraan Dumtruk yang ukuran besar ke tempat pekerjaan irigasi oleh PT Nusantara Maju Jaya, Kso.
Selain merusak lingkungan dan di duga tak berijin, aktivitas galian C tersebut mengancam warga desa bangunan Wuwuk, kecamatan Modayag, jika terjadi curah hujan yang tinggi.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Arfan Basuki kepada media menyampaikan, akan menindak tegas aktivitas galian c sesuai lapaoran masyarakat.
“dalam waktu dekat saya akan menindaklanjuti laporan masyarakat, untuk wilayah desa bangunan Wuwuk tidak ada ijin galain c, ini pelanggaran dan sudah merusak lingkungan”, tegas Arfan Basuki.
Lanjutnya, jika aktivitas tersebut tidak mengantongi ijin, sanksi pidananya sudah jelas. Karena setiap usaha galian C, harus memiliki izin usaha sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
“berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar”, jelasnya. Sabtu, (7/11/2020).
Dijelaskan bukti lapoan masyarakat serta bukti video aktivitas galain c telah ada, kita tinggal mengundang oknum yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut, tambahnya.
Diketahui, oknum yang memiliki lokasi galian c diduga tak berijin di Desa Bangunan Wuwuk BD alias Budi.
” Memang saya belum mengantongi ijin, dan bukan hanya saya yang melakukan aktivitas di hulu sungai, ada juga yang lain”, ujar BD alias Budi saat bersua di kantor redaksi PortalBMR.com. Jumat, (6/11/2020) pukul 22: 30 WITA.