Poin 4 Sangat Tegas, Bila Ditemukan, Akan Disita Oleh Aparat

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Para pelaku usaha Restoran, Kafe, Tempat Hiburan serta Toko Swalayan kembali diimbau agar dapat menaati jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya, yakni batas waktu beroperasi hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 286/W-KK/XII/2020, tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, tentang imbauan pencegahan penularan Covid-19 menjelang malam pisah sambut tahun 2020-2021 di wilayah Kota Kotamobagu.
Selain itu, menyikapi peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu sampai dengan tanggal 29 Desember yang mengarah ke zona resiko tinggi.

Maka dalam pergantian tahun nanti, para pelaku usaha Tenda Kanopi dan Pemilik Alat Musik/Disco diminta agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan masyarakat menggelar pesta malam pergantian tahun.

“Bila ditemukan terdapat peralatan tersebut digunakan, maka akan disita oleh aparat,” demikian tertulis dalam poin ke 4 surat edaran tersebut. Untuk itu, selaku penangung jawab wilayah, para Camat, Lurah dan Sangadi dimintak agar mempublikasikan hal tersebut di wilayahnya masing-masing.

“Ditegaskan kembali kepada Lurah/Sangadi dibawah pengawasan Camat, agar melakukan penjagaan di perbatasan wilayah masing-masing, termasuk pengawasan terhadap tempat usaha yang melewati batas waktu operasional sesuai batas waktu yang ditentukan, bagi masyarakat yang melanggar agar ditindak sesuai ketentuan berlaku,” bunyi penegasan pada poin ke 5 dalam surat edaran. (*)

Check Also

Ungkap Oknum Penembakan Anggota Polisi Aktivis Dan Ormas Sulut Apresiasi Kasat Reskrim Polres Bolmong

PortalBMR BOLMONG – Pengungkapan oknum terduga pelaku penembakan kepada anggota polisi Muhammad Daffa Pratama Abdjul …