PortalBMR, KOTAMOBAGU – Seiring perkembangannya, penggunaan media sosial (Medsos) seakan sudah menjadi salah satu kebutuhan bagi warga masyarakat dari berbagai kalangan.
Selain wadah dalam bersosialisasi, berbagai platform seperti Faceebook, Twitter hingga Instagram juga dimanfaatkan untuk mengakses maupun menyebarkan informasi.
Meski demikian, tak jarang juga disalahgunakan dengan postingan maupun informasi yang bermuatan provokatif hingga hal-hal negatif yang bisa berdampak pada mental dan moral generasi.
Menurut Kepala Dinas Komuniksi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, Moh Fahri Damopolii, S.Kom, ME, untuk memproteksi hal-hal ini,
pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami proses revisi sebagai efek jerah bagi para penyebar konten negatif.
“Konten negatif dapat merugikan orang lain dan mempengaruhi pola pikir penerima informasi. Penyebar konten negatif tidak luput dari jeratan hukum sesuai undang-undang ITE. Untuk itu, pengguna Medsos khususnya di Kotamobagu harus cermat dan bijak dalam mengunggah informasi,” kata Fahri, Rabu 3 Februari 2021.
Meski punya fitur yang bisa diatur, namun dirinya menyarankan agar platform dalam media sosial ini baiknya dimanfaatkan dengan hal yang lebih bermanfaat.
“Media sosial memang memberikan kebebasan bagi para penggunanya. Tetapi harus beretika, bersikap respect kepada teman atau orang-orang yang terkoneksi di akun media sosial kita,” kata Fahri menyarankan.
Lebih lanjut ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan medsos.
“Hindari penggunaan kata-kata kasar atau yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, persekusi, berita hoax serta hal negative lainnya. Sekali lagi, mari kita sama-sama mencegah pelanggaran UU ITE. Postinglah konten-konten positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain sesama pengguna Medsos. Selain itu, saya juga mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat menggunakan
gadget dan medsos,” tutupnya